BANGGAI, MPI_Sepekan pasca rapat dengar pendapat (RDP) kasus kekerasan anak di Pondok Pesantren (Ponpes) Darussalam Toili, Kementerian Agama (Kemenag) Banggai belum menindaklanjuti tiga rekomendasi DPRD Banggai.
Belum adanya langkah konkrit pihak Kemenag Banggai atas rekomendasi tersebut menjadi sorotan Aksi Kamisan Banggai.
Koordinator Aksi Kamisan Banggai Moh. Sugianto Adjadar menyampaikan pihaknya yang mengawal kasus tersebut berencana akan melaporkan kekerasan yang terjadi kepada empat santriawati di Ponpes Darussalam ke Kemenag RI dan Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU).
“Karena belum ada langkah konkrit yang diambil Kemenag Banggai terkait rekomendasi DPRD Banggai kami akan melaporkan kasus ini ke Kemenag RI dan PBNU,” ungkapnya kepada awak media ini, Rabu (26/01/22).
Lebih lanjut dikatakan kasus tersebut juga akan dilaporkan ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA) RI.
“Kami juga akan melaporkan kasus ini ke KemenPPA RI karena urusan anak adalah urusan yeng sangat krusial. Dan juga dikarenakan rekomendasi DPRD terkesan tidak dipedulikan oleh instansi terkait,” lanjutnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga telah bertemu Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Selasa (25/01/22), untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus kekerasan anak ini.
Menurut Mihwal, S.H. selaku JPU pihaknya baru menerima berkas perbaikan dari Polsek Toili pada Jumat (21/01/22).
“Berkas perbaikan dari Polsek Toili telah diterima pihak Kejari Banggai pada Jumat (21/01/22). Pihak Kejari Banggai berkomitmen bahwa perkara ini tetap menjadi perhatian serius dan sementara dipelajari untuk dimajukan ke tahap selanjutnya,” tandasnya.
Berikut tiga point rekomendasi DPRD Banggai atas RDP kasus kekerasan empat santriawati di Ponpes Darussalam Toili:
(1) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banggai sebagai instansi yang bertanggung terhadap pesantren harus segera menyelesaikan kasus penganiyaan terhadap 4 santriwati yang terjadi di Ponpes Darussalam Toili.
(2) Menghimbau Pemerintah Daerah Banggai melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk berkoordinasi dengan Kemenag Kabupaten Banggai sesuai dengan kewenangannya masing-masing dan secepat mungkin menyelesaikan persoalan tersebut.
(3) Meminta kepada Kemenag Kabupaten Banggai selaku instansi yang bertanggung jawab terhadap pesantren agar mengevaluasi seluruh Pesantren di Kabupaten Bangga untuk menetapkan tujuan sebenarnya dari pendirian pesantren itu sendiri dan perlakuan terhadap para santri.(dewi)