BANGGAI, MPI_Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Banggai menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 11 tahun 2021, Senin (07/02/22).
Sosialisasi perda tentang RPJMD Kabupaten Banggai tahun 2021-2026 ini berlangsung di salah satu hotel di kawasan Bukit Halimun, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.
Dibuka langsung oleh Bupati Banggai Ir. H. Amirudin Tamoreka, sosialisasi yang diikuti ratusan peserta tersebut dirangkaikan dengan Forum Konsultasi Publik RKPD Kabupaten Banggai tahun 2023.
Kepala Bappeda Litbang Banggai Ramli Tongko menyampaikan sosialisasi bertujuan menjadikan perda nomor 11 tahun 2021 sebagai pedoman bagi seluruh perencanaan pembangunan daerah, termasuk perencanaan pembangunan di desa dan seluruh stakeholder di Kabupaten Banggai.
Sementara itu, forum konsultasi publik RKPD tahun 2023 bertujuan untuk mendapatkan masukan dan saran penyempurnaan dalam penyusunan dokumen rencana awal RPJMD.
Giat sosialisasi dan forum konsultasi publik dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Staf Khusus Bupati, Asisten Setda, Kepala OPD, Camat, Lurah, Kades, Kabag Setda, perwakilan BUMN, BUMD dan stakeholder secara daring dan luring.(dewi)