oleh

Kapolda Sulteng: “Bripka H, Jadi Tersangka Insiden Tertembaknya Almarhum Erfaldi”

JAKARTA, MPI_Bripka H, Bintara Polri yang bertugas di Polres Parigi Moutong (Parimo) ditetapkan sebagai tersangka atas insiden tertembaknya salah seorang warga pada aksi unjuk rasa yang terjadi di Kabupaten Parimo beberapa waktu lalu.

Penetapan Bripka H sebagai tersangka ini berdasarkan hasil uji balistik Bidlabfor terhadap proyektil yang mengenai tubuh almarhum Erfaldi alias Aldi (21), warga Desa Tada, Tinombo Selatan, Kabupaten Parimo.

Baca Juga : AYU TINGTING KENA SOROTAN MUI (ARTIS6.COM)

Baca Juga : VIRAL JENAZAH (MAYAT) DI ANGKUT OJEK (BANGGAI.MEDIAPATRIOT.CO.ID)

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi di PTIK Jakarta saat mengumumkan hasil uji balistik Bidlabfor Polda Sulsel, Rabu (02/03/22).

“Terhadap proyektil hasil uji balistik ditemukan identik dengan anak peluru atau proyektil pembanding yang ditembakkan dari senpi organik jenis pistol HS-9 nomor seri H239748 yang dipegang oleh Bripka H,” ungkapnya melalui siaran pers yang diterima redaksi media ini melalui sambungan whatsapp.

Lebih lanjut dikatakan hasil uji DNA dari sample darah yang ditemukan pada proyektil juga identik dengan darah korban.

“Sehingga dalam proses penyidikan nantinya penyidik akan menetapkan Bripka H sebagai tersangka,” lanjutnya.

Rudy mengatakan pasal yang dipersangkakan jepada Bripka H adalah pasal 359 KUHP, yang berbunyi Barang siapa karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Ditambahkan hingga saat ini Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng telah memeriksa saksi sebanyak 14 orang termasuk Bripka H. Serta mengamankan barang bukti berupa satu butir proyektil, satu lembar jaket warna kuning, satu lembar baju kaos warna biru dongker dan 3 butir selongsong.

“Kita akan professional menangani anggota yang bersalah, melanggar SOP yang sudah ditetapkan. Semoga ini terakhir kali terjadi di Polri,” tandasnya.(dewi)

Hubungi Bagian Redaksi / Iklan di Whatsapp Center 08999208174

Baca Juga : SEEKOR HARIMAU SERANG DOKTER HEWAN DI TAPSEL (MEDIAPATRIOT.CO.ID)

Baca Juga : KODIM 0504 /JAKARTA SELATAN BERSAMA HIPMI GELAR BAKTI SOSIAL DAN VAKSINASI (BERITAMPI.COM)

Sejarah Berdirinya Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id

Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id didirikan oleh Hamdanil Asykar pada tanggal 27 Maret 2012 di Kota Bekasi Jl. Ir. H. Juanda No.220G Bulak Kapal Bekasi Timur dan Berbadan Hukum PT. GABUSELA (PT. GALIBUMI SEKAR LANGIT).

Namun dengan adanya peraturan baru dari Dewan PERS harus berbadan Hukum PT dibidang khusus Media maka dibuatlah PT baru dengan nama PT. MEDIA PATRIOT INTERNASIONAL dengan alamat yang sama.

Hamdanil Asykar selaku pendiri sekaligus Pemimpin Redaksi Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di PWI Bandung Jawa Barat dengan Tingkat Muda dan segera mengikuti jenjang berikutnya yaitu Madya dan Utama sebagai syarat mutlak Pemimpin Redaksi Media Online harus sudah mengikuti UKW sampai tingkat utama.

Nilai DA 57 dan PA 36 media online nasional www.mediapatriot.co.id otomatis mempunyai harga iklan / backlink yang tinggi yaitu Rp.5.000.000,- (NEGO) / Tayang.

Di ulang tahunnya yang ke 10 mulai tahun 2022 media online nasional www.mediapatriot.co.id memberikan apresiasi kepada para pengusaha UMKM mendapatkan diskon iklan / backlink mulai dari 10% sampai 90% sehingga bisa memberikan Brand kepada semua UMKM bisa dikenal keseluruh Indonesia bahkan ke mancanegara. (REDAKSI)



UCAPAN DARI BERBAGAI INSTANSI PEMERINTAH / SWASTA :


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *