oleh

Miliki Sabu, Pria Lansia di Kecamatan Banggai Terancam 12 Tahun Penjara

BANGGAI LAUT, MPI_Seorang pria lanjut usia (lansia) beridentitas IDL (69), warga Kelurahan Dodung, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut (Balut) terancam 12 tahun penjara karena mengantongi sabu.

Kapolres Banggai Kepulauan (Bangkep) AKBP Bambang Herkamto, S.H. mengatakan kasus penyalahgunaan narkoba yang diungkap Satresnarkoba ini terjadi pada Kamis, 17 Februari 2022.

Baca Juga : AYU TINGTING KENA SOROTAN MUI (ARTIS6.COM)

Baca Juga : VIRAL JENAZAH (MAYAT) DI ANGKUT OJEK (BANGGAI.MEDIAPATRIOT.CO.ID)

“Pada Kamis, 17 Februari 2022, sekitar pukul 12.00 Wita, Satresnarkoba Polres Bangkep menangkap seorang pria lansia beridentitas IDL (69), warga Kecamatan Banggai, Kabupaten Balut, karena mengantongi narkotika jenis sabu,” ungkapnya pada konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Bangkep, Desa Baka, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Bangkep, Rabu (02/03/22).

Dalam penangkapan, lanjutnya, Satresnarkoba Polres Bangkep turut mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni 10 paket plastic kecil berisi butiran kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 1.34 gram, 1 unit HP Realmi warna biru tosca, 1 buah pipet warna hitam, 1 buah potongan pipet (sendok) dan 1 buah plastik kecil berisi sisa shabu.

Lebih lanjut Kapolres menegaskan kasus ini sudah dalam penyidikan dan barang bukti diduga shabu sedang di periksa di Labfor Makassar.

“IDL dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” tandasnya.

Dalam konferensi pers ini Kapolres Bangkep didampingi Kasubbag Humas AKP Nicolas Wagey, S.H. dan Kasatres Narkoba IPTU Deky Wahyudi, S.H., M.H.(dewi)

Hubungi Bagian Redaksi / Iklan di Whatsapp Center 08999208174

Baca Juga : SEEKOR HARIMAU SERANG DOKTER HEWAN DI TAPSEL (MEDIAPATRIOT.CO.ID)

Baca Juga : KODIM 0504 /JAKARTA SELATAN BERSAMA HIPMI GELAR BAKTI SOSIAL DAN VAKSINASI (BERITAMPI.COM)

Sejarah Berdirinya Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id

Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id didirikan oleh Hamdanil Asykar pada tanggal 27 Maret 2012 di Kota Bekasi Jl. Ir. H. Juanda No.220G Bulak Kapal Bekasi Timur dan Berbadan Hukum PT. GABUSELA (PT. GALIBUMI SEKAR LANGIT).

Namun dengan adanya peraturan baru dari Dewan PERS harus berbadan Hukum PT dibidang khusus Media maka dibuatlah PT baru dengan nama PT. MEDIA PATRIOT INTERNASIONAL dengan alamat yang sama.

Hamdanil Asykar selaku pendiri sekaligus Pemimpin Redaksi Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di PWI Bandung Jawa Barat dengan Tingkat Muda dan segera mengikuti jenjang berikutnya yaitu Madya dan Utama sebagai syarat mutlak Pemimpin Redaksi Media Online harus sudah mengikuti UKW sampai tingkat utama.

Nilai DA 57 dan PA 36 media online nasional www.mediapatriot.co.id otomatis mempunyai harga iklan / backlink yang tinggi yaitu Rp.5.000.000,- (NEGO) / Tayang.

Di ulang tahunnya yang ke 10 mulai tahun 2022 media online nasional www.mediapatriot.co.id memberikan apresiasi kepada para pengusaha UMKM mendapatkan diskon iklan / backlink mulai dari 10% sampai 90% sehingga bisa memberikan Brand kepada semua UMKM bisa dikenal keseluruh Indonesia bahkan ke mancanegara. (REDAKSI)



UCAPAN DARI BERBAGAI INSTANSI PEMERINTAH / SWASTA :


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *