oleh

Rakor dan Evaluasi PPKM Pemkab Banggai, Berikut Isi 15 Point Kesimpulan

BANGGAI, MPI_Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai melalui Satgas Covid-19 menggelar rapat koordinasi (rakor) dan evaluasi PPKM, Rabu (02/03/22), di ruang rapat khusus kantor Bupati Banggai, kawasan perkantoran Bukit Halimun, Kecamatan Luwuk Selatan.

Rakor yang dipimpin Wakil Bupati Banggai Drs. H. Furqanuddin Masulili, M.M. ini menghasilkan 15 point kesimpulan yang dibacakan oleh Ketua Satgas Covid-19 Banggai Drs. H. Alfian Djibran, M.M.

Baca Juga : AYU TINGTING KENA SOROTAN MUI (ARTIS6.COM)

Baca Juga : VIRAL JENAZAH (MAYAT) DI ANGKUT OJEK (BANGGAI.MEDIAPATRIOT.CO.ID)

Berikut point kesimpulan rapat:

1. Seluruh wilayah di Sulawesi Tengah berada di zona orange (level 3).

2. PPKM level 3 diberlakukan pada kegiatan yang mengakibatkan banyak orang untuk sementara waktu diberlakukan pembatasan yang ketat, yakni prokes, pendampingan satgas covid apabila melaksanakan kegiatan.
Bilamana mengalami kesulitan dalam mengendalikan jumlah massa, maka kegiatan akan ditunda hingga kondisi level PPKM menurun.

3. Pemberlakuan prokes yang sangat ketat dan dilakukan upaya-upaya konkrit yakni pendisiplinan masker (sweeping masker) di tempat-tempat umum. Dan berlaku di seluruh tingkatan wilayah agar kesadaran masyarakat akan disiplin prokes ditingkatkan.

4. Percepatan vaksinasi secara maksimal, khususnya pada wilayah yang target vaksinasinya maaih kurang.
Kondisi objektif pada saat ini untuk vaksinasi dosis I 87 persen, dosis II 39,16 persen, lansia 60 persen, anak sekolah usia 6-11 tahun dosis I 62 persen dan dosis II 13 persen.

Vaksinasi bagi masyarakat umum, baik yang berada di kantor pemerintah, perusahaan, lingkungan sekolah yang berkaitan dengan persyaratan pelayanan administrasi dan proses belajar mengajar harus diwajibkan mengikuti vaksinasi.

5. Untuk proses belajar mengajar ditegaskan kembali bagi tenaga pendidikan dan kependidikan yang belum divaksin tidak diperbolehkan memasuki ruang kelas.

6. Khusus pelaku perjalanan diwajibkan persyaratan vaksin, antigen, PCR sesuai kondisi daerah dan akan dilakukan sampling antigen bagi penumpang yang datang danenggunakan aplikasi peduli lindungi.

7. Pelaku usaha dibatasi pengunjungnya dan ditutup pada pukul 21.00 Wita.

8. Camat, forkopincam serta jajarannya hingga tingkat desa/kelurahan dan RT/RW mengaktifkan kembali posko PPKM.

9. Di kantor pemerintah, swasta dan sekolah bila terdapat cluster baru maka akan dihentikan aktivitasnya selama 5 hari. Dan akan dilakukan testing, treaching dan treatment terhadap yang terkonfirmasi Covid-19.

10. Satgas Covid-19 bertugas melaksanakan dan menangani secara preentif dan presensif tentang kesadaran Covid dari segi penyebaran pandemi, pengaturan prokes dan vaksinasi serta pemulihan ekonomi, yang diterjemahkan atau dieksekusi oleh OPD sebagai lending sektor pemegang masalah keuangan yang terdokumentasi dalam anggaran, untuk segera melaksanakan fungsi dan program yang sudah ditetapkan yang tertuang dalam DPA, baik anggaran daerah maupun APBN, untuk jaring pengaman sosial termasuk didalamnya adalah gairah ekonomi pelaku usaha, sehingga satgas Covid di segala tingkat berfungsi.

11. Segera lakukan sosialisasi terhadap cunter hoax yang berkembang terkait vaksinasi.

12. OPD lending sektor yang berkaitan dengan inputing vaksinasi dalam hal ini dukcapil untuk segera proaktif progres memperbaiki tentang data induk kependudukan agar inputing vaksinasi berjalan dengan lancar.

13. Resepsi pernikahan, hajatan dan kegiatan olahraga dilaksanakan dengan jumlah maksimal 50 orang. Untuk resepsi pernikahan dan hajatan tidak diperkenankan makan ditempat, melainkan menggunakan nasi kotak dengan tetap menerapkan prokes yang ketat.

14. Bilamana kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan yang tidak bisa dikendalikan, atau yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan penyebaran Covid, untuk sementara akan dilakukan evaluasi, salah satunya pelaksanaan pameran pembangunan.

15. PPKM level berlaku sejak 01 Maret hingga 14 Maret 2022.(dewi)

Hubungi Bagian Redaksi / Iklan di Whatsapp Center 08999208174

Baca Juga : SEEKOR HARIMAU SERANG DOKTER HEWAN DI TAPSEL (MEDIAPATRIOT.CO.ID)

Baca Juga : KODIM 0504 /JAKARTA SELATAN BERSAMA HIPMI GELAR BAKTI SOSIAL DAN VAKSINASI (BERITAMPI.COM)

Sejarah Berdirinya Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id

Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id didirikan oleh Hamdanil Asykar pada tanggal 27 Maret 2012 di Kota Bekasi Jl. Ir. H. Juanda No.220G Bulak Kapal Bekasi Timur dan Berbadan Hukum PT. GABUSELA (PT. GALIBUMI SEKAR LANGIT).

Namun dengan adanya peraturan baru dari Dewan PERS harus berbadan Hukum PT dibidang khusus Media maka dibuatlah PT baru dengan nama PT. MEDIA PATRIOT INTERNASIONAL dengan alamat yang sama.

Hamdanil Asykar selaku pendiri sekaligus Pemimpin Redaksi Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di PWI Bandung Jawa Barat dengan Tingkat Muda dan segera mengikuti jenjang berikutnya yaitu Madya dan Utama sebagai syarat mutlak Pemimpin Redaksi Media Online harus sudah mengikuti UKW sampai tingkat utama.

Nilai DA 57 dan PA 36 media online nasional www.mediapatriot.co.id otomatis mempunyai harga iklan / backlink yang tinggi yaitu Rp.5.000.000,- (NEGO) / Tayang.

Di ulang tahunnya yang ke 10 mulai tahun 2022 media online nasional www.mediapatriot.co.id memberikan apresiasi kepada para pengusaha UMKM mendapatkan diskon iklan / backlink mulai dari 10% sampai 90% sehingga bisa memberikan Brand kepada semua UMKM bisa dikenal keseluruh Indonesia bahkan ke mancanegara. (REDAKSI)



UCAPAN DARI BERBAGAI INSTANSI PEMERINTAH / SWASTA :


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *