oleh

BPN Banggai Gelar Penyuluhan Redistribusi Tanah di Desa Indang Sari

BANGGAI, MPI_Redistribusi tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pemberian tanah yang bersumber dari objek redistribusi tanah kepada subjek redistribusi tanah dengan pemberian tanda bukti hak (sertipikat).

Hal ini disampaikan petugas dari Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Banggai Anang Indrayu S.SiT dalam penyuluhan redistribusi tanah kepada warga Desa Indang Sari, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, Rabu (16/03/22).

Anang mengatakan penyuluhan digelar agar masyarakat paham dan bisa mendapatkan haknya sebaik mungkin dalam kepengurusan sertipikat.

Ia berharap melalui penyuluhan tersebut masyarakat dapat merasakan manfaat dan bisa mengurangi persoalan sengketa tanah yang selalu menjadi polemik di tengah masyarakat.

Ditempat yang sama, Sekertaris Desa (Sekdes) Indang Sari Oknis D Monggesang menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada BPN Banggai yang telah menggelar penyuluhan redistribusi tanah kepada warga Desa Indang Sari.

Ia berharap melalui penyuluhan ini warga mendapat pemahaman sehingga mempermudah warga dalam kepengurusan surat tanah sehingga permasalahan sengketa tanah yang ada di Desa bisa berkurang.(ardian)