oleh

6.800 Butir Pil THD Diamankan, 1.360 Orang Terselamatkan Dari Penyalahgunaannya

BANGGAI, MPI_Kapolres Banggai Yoga Priyahutama, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan pengungkapan 3 kasus penyalahgunaan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin jenis THD mampu menyelamatkan 1.360 orang dari penyalahgunaannya tersebut.

Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Banggai, kawasan perkantoran Bukit Halimun, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Jumat (18/03/22).

“Satuan Narkoba Polres Banggai berhasil mengungkap 3 kasus penyalahgunaan obat-obatan sedian farmasi tanpa izin jenis THD dengan jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 6.800 butir,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan diamankannya 6.800 butir pil THD senilai Rp68 juta ini mampu menyelamatkan 1.360 orang dari penyalahgunaannya obat-obatan tersebut.

“6.800 butir Pil THD yang apabila di rupiahkan senilai Rp68 juta mampu menyelamatkan 1.360 orang dari penyalahgunaan obat tersebut,” tegasnya.

Untuk itu, Kapolres menekankan kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Banggai untuk tidak terlibat penyalahgunaannya dan segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui adanya peredaran obat-obatan tanpa izin.

“Segera laporkan apabila mengetahui dan melihat adanya peredaran obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin jenis THD ini,” tandasnya.(dewi)