oleh

Rakortek LPPD 2022, Wagub Sulteng: “Perubahan Sistem Mengakibatkan Keterlambatan Penyusunan Laporan”

PALU, MPI_Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) menggelar rapat koordinasi teknis (rakortek) penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) 2022, Rabu-Jumat, 16-18 Maret 2022, di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Rakortek yang diikuti oleh 191 peserta berasal dari berbagai provinsi di Indonesia secara luring dan daring di Gedung Pogombo Kantor Gubernur Sulteng dibuka oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Drs. Ma’mun Amir.

Pada kesempatan ini, Wagub Sulteng menyampaikan rakortek LPPD 2022 nerupakan media diseminasi informasi yang efektif, khususnya terkait penyusunan LPPD beserta indikatornya demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Lebih lanjut dikatakan sesuai amanat UU nomor 23 tahun 2014 kepala daerah memiliki kewajiban untuk menyampaikan LPPD berupa laporan pertanggung jawaban dan ringkasan LPPD Provinsi kepada Presiden RI melalui Kemendagri.

“Keterlambatan dalam menyusun laporan diakibatkan adanya perubahan sistem, sehingga kita harus belajar lagi,” tandasnya.

Rakortek LPPD 2022 dihadiri Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Ditjen Otda Kemendagri Dr. H. Deddy Winarwan, SSTP., M.Si., dan para Bupati/Walikota, Sekretaris Daerah, Kepala Biro dan Kabag se-Sulteng serta peserta Rakortek.(dewi)