BANGGAI, MPI_Sebanyak 64 sachet dengan berat bruto 87,35 gram narkotika jenis sabu berhasil diamankan Satuan Narkoba Polres Banggai medio Januari-Maret 2022.
Barang bukti senilai Rp183.435.000 tersebut berasal dari 14 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang diungkap oleh Polres Banggai.
“Selama Januari hingga 15 Maret 2022, Satnarkoba Polres Banggai berhasil mengungkap 14 kasus narkoba jenis sabu dengan berat bruto 87,35 gram senilai Rp. 183.435.000.,” ungkap Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Banggai, Kawasan perkantoran Bukit Halimun, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Jumat (18/03/22).
Kapolres menegaskan dengan diamankannya 87,35 gram narkotika jenis sabu tersebut pihaknya berhasil menyelamatkan 699 orang.
“Pengungkapan 87,35 gram sabu ini berhasil menyelamatkan 699 orang dari jeratan bafang haram tersebut,” tandasnya.(dewi)