oleh

Dinyatakan P21, Kasus Dugaan Kekerasan Santriwati di Toili Siap Disidangkan

BANGGAI, MPI_Berkas kasus dugaan kekerasan santriawati di Ponpes Darussalam Toili akhirnya dinyatakan P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai.

Hal ini disampaikan oleh Kordinator aksi kamisan Luwuk Sugianto Adjadar kepada awak media ini melalui sambungan whatsapp, Rabu (13/04/22).

Baca Juga : AYU TINGTING KENA SOROTAN MUI (ARTIS6.COM)

Baca Juga : VIRAL JENAZAH (MAYAT) DI ANGKUT OJEK (BANGGAI.MEDIAPATRIOT.CO.ID)

“Berkas kasus dugaan kekerasan terhadap santriwati yang dilakukan salah satu pimpinan pondok pesantren di Desa Jaya Kencana, Kecamatan Toili, telah di P21 atau hasil penyidikan dinyatakan sudah lengkap oleh Kejari Banggai,” ungkapnya.

Gogo, sapaan akrabnya, menuturkan Aksi Kamisan Luwuk mendatangi Kejari Banggai untuk mempertanyakan kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak pada Selasa, 12 April 2022.

Saat itu, pihaknya menemui Kasi Pidum Kejari Banggai Jefri, S.H. dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ihwal, S.H.

“Pada pertemuan itu, pihak Kejari Banggai menyampaikan bahwa berkas kasus dugaan kekerasan terhadap santriawati telah P21. Dan pihak kejaksaan telah menyurat ke Polsek Toili terkait penyerahan tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Negeri (PN) Luwuk. Pihak Polsek Toili pun mengabarkan akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke PN Luwuk dalam 1-2 hari kedepan,” lanjutnya.

Gogo menambahkan pihaknya akan terus mengawal secara serius kasus tindak pidana murni tersebut sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Ini jelas tindak pidana murni sebagimana pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan kami serius mengawal kasus ini,” tandasnya.(dewi)

Hubungi Bagian Redaksi / Iklan di Whatsapp Center 08999208174

Baca Juga : SEEKOR HARIMAU SERANG DOKTER HEWAN DI TAPSEL (MEDIAPATRIOT.CO.ID)

Baca Juga : KODIM 0504 /JAKARTA SELATAN BERSAMA HIPMI GELAR BAKTI SOSIAL DAN VAKSINASI (BERITAMPI.COM)

Sejarah Berdirinya Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id

Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id didirikan oleh Hamdanil Asykar pada tanggal 27 Maret 2012 di Kota Bekasi Jl. Ir. H. Juanda No.220G Bulak Kapal Bekasi Timur dan Berbadan Hukum PT. GABUSELA (PT. GALIBUMI SEKAR LANGIT).

Namun dengan adanya peraturan baru dari Dewan PERS harus berbadan Hukum PT dibidang khusus Media maka dibuatlah PT baru dengan nama PT. MEDIA PATRIOT INTERNASIONAL dengan alamat yang sama.

Hamdanil Asykar selaku pendiri sekaligus Pemimpin Redaksi Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di PWI Bandung Jawa Barat dengan Tingkat Muda dan segera mengikuti jenjang berikutnya yaitu Madya dan Utama sebagai syarat mutlak Pemimpin Redaksi Media Online harus sudah mengikuti UKW sampai tingkat utama.

Nilai DA 57 dan PA 36 media online nasional www.mediapatriot.co.id otomatis mempunyai harga iklan / backlink yang tinggi yaitu Rp.5.000.000,- (NEGO) / Tayang.

Di ulang tahunnya yang ke 10 mulai tahun 2022 media online nasional www.mediapatriot.co.id memberikan apresiasi kepada para pengusaha UMKM mendapatkan diskon iklan / backlink mulai dari 10% sampai 90% sehingga bisa memberikan Brand kepada semua UMKM bisa dikenal keseluruh Indonesia bahkan ke mancanegara. (REDAKSI)



UCAPAN DARI BERBAGAI INSTANSI PEMERINTAH / SWASTA :


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *