oleh

Tolak Upaya Restorativ Justice, Kasus Dugaan Kekerasan Santriwati di Toili Akan Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

BANGGAI, MPI_ZSI, korban tindak kekerasan yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Darussalam Toili menolak upaya restorativ justice yang diupayakan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai.

Tak hanya korban, keluarga korban juga melakukan penolakan upaya restorativ justice tersebut.

Baca Juga : AYU TINGTING KENA SOROTAN MUI (ARTIS6.COM)

Baca Juga : VIRAL JENAZAH (MAYAT) DI ANGKUT OJEK (BANGGAI.MEDIAPATRIOT.CO.ID)

Kepada awak media ini, Siti Aminah, nenek korban, menyampaikan upaya damai tidak menemui titik temu. Sehingga kasus dugaan kekerasan santriwati itu akan berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Luwuk.

“Senin, 18 April 2022, pihak Kejari Banggai melakukan upaya restorativ justice atas kasus yang menimpa cucu saya. Tapi kami menolak karena persoalan ini sudah cukup lama. Kami minta kasus terus dilanjutkan ke tahap selanjutnya,” ungkapnya kepada awak media ini melalui sambungan telepon, Selasa (19/04/22).

Lebih lanjut Siti Aminah mengatakan keluarga korban, dalam hal ini dirinya dan ibu korban, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai untuk memberikan hukuman kepada tersangka sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami minta ini kasus sampai pengadilan dan tersangka bisa di hukum sesuai UU. Dan hawaban Pihak Kejari Banggai bahwa akan segera melimpahkan kasus tersebut ke PN Luwuk untuk segera disidangkan,” tandasnya.

Sementara itu, dihubungi secara terpisah Kordinator Aksi Kamisan Luwuk Sugianto Adjadar menyampaikan pihaknya mendukung Kejari Banggai untuk profesional dalam penanganan kasus dugaan kekerasan tersebut.

“Aksi Kamisan Luwuk mendukung pihak Kejari untuk profesional dalam menangani kasus ini. Kami akan tetap mengawal dan mendukung pihak Kejari untuk menyelesaikan kasus ini,” pungkasnya.(dewi)

Hubungi Bagian Redaksi / Iklan di Whatsapp Center 08999208174

Baca Juga : SEEKOR HARIMAU SERANG DOKTER HEWAN DI TAPSEL (MEDIAPATRIOT.CO.ID)

Baca Juga : KODIM 0504 /JAKARTA SELATAN BERSAMA HIPMI GELAR BAKTI SOSIAL DAN VAKSINASI (BERITAMPI.COM)

Sejarah Berdirinya Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id

Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id didirikan oleh Hamdanil Asykar pada tanggal 27 Maret 2012 di Kota Bekasi Jl. Ir. H. Juanda No.220G Bulak Kapal Bekasi Timur dan Berbadan Hukum PT. GABUSELA (PT. GALIBUMI SEKAR LANGIT).

Namun dengan adanya peraturan baru dari Dewan PERS harus berbadan Hukum PT dibidang khusus Media maka dibuatlah PT baru dengan nama PT. MEDIA PATRIOT INTERNASIONAL dengan alamat yang sama.

Hamdanil Asykar selaku pendiri sekaligus Pemimpin Redaksi Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di PWI Bandung Jawa Barat dengan Tingkat Muda dan segera mengikuti jenjang berikutnya yaitu Madya dan Utama sebagai syarat mutlak Pemimpin Redaksi Media Online harus sudah mengikuti UKW sampai tingkat utama.

Nilai DA 57 dan PA 36 media online nasional www.mediapatriot.co.id otomatis mempunyai harga iklan / backlink yang tinggi yaitu Rp.5.000.000,- (NEGO) / Tayang.

Di ulang tahunnya yang ke 10 mulai tahun 2022 media online nasional www.mediapatriot.co.id memberikan apresiasi kepada para pengusaha UMKM mendapatkan diskon iklan / backlink mulai dari 10% sampai 90% sehingga bisa memberikan Brand kepada semua UMKM bisa dikenal keseluruh Indonesia bahkan ke mancanegara. (REDAKSI)



UCAPAN DARI BERBAGAI INSTANSI PEMERINTAH / SWASTA :


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *