oleh

Dua Pelaku Narkoba Dibekuk, Satresnarkoba Polres Banggai Sita 14,61 Gram Sabu

BANGGAI, MPI_Dua pemuda, yakni MI alias I (24), warga Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), dan RT alias Y (36), warga Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai, Selasa (17/05/22).

Kedua pelaku dibekuk sekitar pukul 22.30 Wita di kawasan halte Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, karena terlibat dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Baca Juga : AYU TINGTING KENA SOROTAN MUI (ARTIS6.COM)

Baca Juga : VIRAL JENAZAH (MAYAT) DI ANGKUT OJEK (BANGGAI.MEDIAPATRIOT.CO.ID)

Dihubungi awak media ini, Kasat Resnarkoba Polres Banggai IPTU Makmur, S.H. menuturkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya giat transaksi narkotika jenis sabu di Taman Kilo 5, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan.

Tersangka MI alias I (24) dengan barang bukti 28 sachet butiran kristal bening diduga sabu berat bruto 11 gram.

Atas info tersebut, pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud.

“Saat penyelidikan, petugas melihat seorang pria yang mencurigakan dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan. Pada pria beridentitas MI ini ditemukan 28 sachet plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam tas warna hitam dengan berat bruto 11,00 Gram. Kami juga menyita satu unit ponsel milik MI,” ungkapnya melalui sambungan whatsapp, Kamis (19/05/22).

Lebih lanjut dikatakan dari hasil interogasi dan pemeriksaan terhadap ponsel milik MI ditemukan bahwa MI telah melakukan transaksi dengan seorang pria lainnya yakni RT alias Y.

“Ternyata sejumlah barang bukti lainnya sudah disimpan MI didekat Halte yang tak jauh TKP,” ucapnya.

Tersangka RT alias Y (36) dengan barang bukti 6 sachet plastik bening berisi butiran kristal diduga sabu berat bruto 3,61 gram.

Saat petugas mendatangi halte, lanjutnya, petugas menemukan tersangka RT tengah mencoba mengambil barang haram tersebut.

“Dari tangan RT kami menyita narkotika jenis sabu sebanyak enam sachet dengan berat bruto 3.61 gram,” lanjutnya.

Kini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Banggai guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

“Dari penangkapan keduanya kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 34 sachet dengan berat bruto 14,61 gram,” pungkasnya.(dewi)

 

Hubungi Bagian Redaksi / Iklan di Whatsapp Center 08999208174

Baca Juga : SEEKOR HARIMAU SERANG DOKTER HEWAN DI TAPSEL (MEDIAPATRIOT.CO.ID)

Baca Juga : KODIM 0504 /JAKARTA SELATAN BERSAMA HIPMI GELAR BAKTI SOSIAL DAN VAKSINASI (BERITAMPI.COM)

Sejarah Berdirinya Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id

Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id didirikan oleh Hamdanil Asykar pada tanggal 27 Maret 2012 di Kota Bekasi Jl. Ir. H. Juanda No.220G Bulak Kapal Bekasi Timur dan Berbadan Hukum PT. GABUSELA (PT. GALIBUMI SEKAR LANGIT).

Namun dengan adanya peraturan baru dari Dewan PERS harus berbadan Hukum PT dibidang khusus Media maka dibuatlah PT baru dengan nama PT. MEDIA PATRIOT INTERNASIONAL dengan alamat yang sama.

Hamdanil Asykar selaku pendiri sekaligus Pemimpin Redaksi Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di PWI Bandung Jawa Barat dengan Tingkat Muda dan segera mengikuti jenjang berikutnya yaitu Madya dan Utama sebagai syarat mutlak Pemimpin Redaksi Media Online harus sudah mengikuti UKW sampai tingkat utama.

Nilai DA 57 dan PA 36 media online nasional www.mediapatriot.co.id otomatis mempunyai harga iklan / backlink yang tinggi yaitu Rp.5.000.000,- (NEGO) / Tayang.

Di ulang tahunnya yang ke 10 mulai tahun 2022 media online nasional www.mediapatriot.co.id memberikan apresiasi kepada para pengusaha UMKM mendapatkan diskon iklan / backlink mulai dari 10% sampai 90% sehingga bisa memberikan Brand kepada semua UMKM bisa dikenal keseluruh Indonesia bahkan ke mancanegara. (REDAKSI)



UCAPAN DARI BERBAGAI INSTANSI PEMERINTAH / SWASTA :


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *