oleh

Lindungi Kreatifitas Pelaku Ekraf, Dispar Banggai Sosialisasikan Hak Kekayaan Intelektual

BANGGAI, MPI_Sebagai upaya memberikan perlindungan terhadap kreatifitas para pelaku ekonomi kreatif (ekraf), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai melalui Dinas Pariwisata (Dispar) sosialisasikan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Sosialiasi yang digelar di salah satu restoran di Kelurahan Soho, Kecamatan Luwuk, Kamis (02/06/22), dibuka langsung oleh Wakil Bupati Banggai, Drs. H. Furqanudin Masulili, M.M.

Baca Juga : AYU TINGTING KENA SOROTAN MUI (ARTIS6.COM)

Baca Juga : VIRAL JENAZAH (MAYAT) DI ANGKUT OJEK (BANGGAI.MEDIAPATRIOT.CO.ID)

Kabid Pengembangan (Ekraf) Dispar Banggai Dewiyanti Lamala, S.H. dalam laporannya mengatakan sosialisasi HKI bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual para pelaku usaha ekraf serta meningkatkan sumber penghasilan mereka.

Mengusung tema Dengan Kekayaan Intelektual Membangun Sumber Daya Manusia yang Kreatif dan Inovatif, sosialisasi diikuti para pelaku usaha ekraf yang terbagi dalam 6 subsektor, yaitu kuliner, fashion, fotografer, seni pertunjukan, video dan film.

Dalam sambutannya Wabup Banggai menegaskan setiap produk dan karya yang dihasilkan masyarakat Kabupaten Banggai harus ditindaklanjuti pengamanannya melalui sistem perlindungan HKI.

Wakil Bupati Banggai, Drs. H. Furqanudin Masulili, M.M.

Seperti Tenun Nambo, lanjutnya, yang memiliki motif dan nilai kebudayaan yang tidak dimiliki daerah lain, harus didaftarkan ke Ditjen Kekayaan Intelektual untuk mematenkan indikasi geografisnya sebagai aset kebudayaan Kabupaten Banggai.

Lebih lanjut dikatakan setiap penemuan, karya dan produk para pelaku usaha ekraf harus didokumentasi dengan baik untuk menunjang perlindungan HKI.

“Dokumentasi dan pencatatan yang baik mencegah karya anak daerah ditiru atau diklaim hak ciptanya oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tandasnya.

Sementara itu, Ditjen HKI KemenkumHAM RI Muhammad Fauzi, S.H., M.H., menyampaikan HKI terdiri dari dua jenis hak, yakni hak kekayaan industri dan hak cipta.

Diuraikan hak kekayaan industri diperuntukan bagi merek, paten, desain industri, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu, dan perlindungan varietas tanaman. Sedangkan hak cipta berlaku untuk kesenian dan ilmu pengetahuan.

“Pemerintah daerah harus berperan aktif dalam menjamin upaya perlindungan dan mendampingi pengurusan HKI produk-produk dan karya masyarakatnya,” pungkasnya.(dewi)

Hubungi Bagian Redaksi / Iklan di Whatsapp Center 08999208174

Baca Juga : SEEKOR HARIMAU SERANG DOKTER HEWAN DI TAPSEL (MEDIAPATRIOT.CO.ID)

Baca Juga : KODIM 0504 /JAKARTA SELATAN BERSAMA HIPMI GELAR BAKTI SOSIAL DAN VAKSINASI (BERITAMPI.COM)

Sejarah Berdirinya Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id

Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id didirikan oleh Hamdanil Asykar pada tanggal 27 Maret 2012 di Kota Bekasi Jl. Ir. H. Juanda No.220G Bulak Kapal Bekasi Timur dan Berbadan Hukum PT. GABUSELA (PT. GALIBUMI SEKAR LANGIT).

Namun dengan adanya peraturan baru dari Dewan PERS harus berbadan Hukum PT dibidang khusus Media maka dibuatlah PT baru dengan nama PT. MEDIA PATRIOT INTERNASIONAL dengan alamat yang sama.

Hamdanil Asykar selaku pendiri sekaligus Pemimpin Redaksi Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di PWI Bandung Jawa Barat dengan Tingkat Muda dan segera mengikuti jenjang berikutnya yaitu Madya dan Utama sebagai syarat mutlak Pemimpin Redaksi Media Online harus sudah mengikuti UKW sampai tingkat utama.

Nilai DA 57 dan PA 36 media online nasional www.mediapatriot.co.id otomatis mempunyai harga iklan / backlink yang tinggi yaitu Rp.5.000.000,- (NEGO) / Tayang.

Di ulang tahunnya yang ke 10 mulai tahun 2022 media online nasional www.mediapatriot.co.id memberikan apresiasi kepada para pengusaha UMKM mendapatkan diskon iklan / backlink mulai dari 10% sampai 90% sehingga bisa memberikan Brand kepada semua UMKM bisa dikenal keseluruh Indonesia bahkan ke mancanegara. (REDAKSI)



UCAPAN DARI BERBAGAI INSTANSI PEMERINTAH / SWASTA :


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *