Banggai _ FA (21) seorang pemuda asal Desa Lumbe Kecamatan Nambo, Banggai, ditangkap polisi. Ia ditangkap karena kabur usai menghamili pacarnya yang berusia 14 tahun, masih duduk dibangku SMP.
Kapolsek Lamala AKP Zulfikar, SH mengatakan, pelaku diamankan oleh Kanit Reskrim Polsek Lamala Aiptu Rafles Mondow di rumahnya, Rabu (12/7/2023) pukul 16.30 Wita.
“Pelaku telah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya,
AKP Zulfikar mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan pihaknya kepada FA, diketahui aksi persetubuhan itu dilakukan berulang kali sejak mereka menjalin hubungan/pacaran sejak Desember 2022 hingga terakhir kalinya Februari 2023.
“Pelaku mengaku hubungan badan layaknya suami istri dilakukan di Pantai Wisata Desa Eteng, Masama,” ungkapnya.
Aksi persetubuhan antara korban dengan tersangka, menurut Kapolsek, dilakukan dengan modusnya, FA membujuk dan merayu korban agar mau disetubuhi dan akan dinikahi.
“FA mengaku berpacaran dengan korban. Selama pacaran itu, aksi persetubuhan dilakukan pelaku kepada korban usai membujuk dan merayunya,” ungkap Kapolsek.
Saat ini pelaku FA menjalani pemeriksaan di Mapolsek Lamala untuk proses hukum lebih lanjut.