oleh

Rezi Darise Ditetapkan Sebagai Tersangka, Erik Alimun: “Kami Akan Analisis dan Mengkaji Hasil Pemeriksaan”

BANGGAI, MPI_LBH-Progresif, Tim Kuasa Hukum Rezi Darise alias RD (20), korban penembakan oknum polisi beridentitas Brigpol T, membenarkan penetapan status tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap kliennya dan seorang teman kliennya, Syawal.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum, Erik Ronaldo Alimun, S.H. kepada sejumlah awak media, Selasa (11/01/22), di halaman parkir 168 House Luwuk, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, usai gelar reka ulang.

Baca Juga : AYU TINGTING KENA SOROTAN MUI (ARTIS6.COM)

Baca Juga : VIRAL JENAZAH (MAYAT) DI ANGKUT OJEK (BANGGAI.MEDIAPATRIOT.CO.ID)

“Iya, memang benar klien kami, Rezi Darise, bersama temannya, Syawal, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan yang dilaporkan Brigpol T. Sekitar pukul 10.30 Wita Rezi dan Syawal telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” ungkapnya.

Lebih lanjut Erik mengatakan meskipun ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan terhadap kliennya.

“Klien kami tidak ditahan, sedangkan Syawal ditahan di Mapolres Banggai. Kami tidak meminta penangguhan atau dibantarkan. Intinya klien kami masih dibolehkan untuk pulang,” lanjutnya.

Direktur LBH-Progresif ini menegaskan Tim Kuasa Hukum masih akan mengkaji serta menganalisa hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap kliennya hingga pelaksanaan rekonstruksi untuk kemudian mengambil langkah-langkah hukum selanjutnya.

“Kami akan mengkaji dan menganalisa hasil pemeriksaan terlebih dahulu, setelah itu baru akan mengambil sikap untuk upaya hukum ke depan,” tegasnya.

Ditambahkan LBH-Progresif yang terdiri dari Erik Ronaldo Alimun, S.H. selaku ketua tim, Lois Lodewikh Sintung, S.H., Razwin Baka, S.H. dan William Meangi ditunjuk sebagai Tim Kuasa Hukum oleh keluarga Rezi pada Senin, 10 Januari 2022.

“LBH-Progresif ditunjuk sebagai Tim Kuasa Hukum oleh keluarga Rezi Darise sejak Senin, 10 Januari 2022,” pungkasnya.(dewi)

 

 

 

Hubungi Bagian Redaksi / Iklan di Whatsapp Center 08999208174

Baca Juga : SEEKOR HARIMAU SERANG DOKTER HEWAN DI TAPSEL (MEDIAPATRIOT.CO.ID)

Baca Juga : KODIM 0504 /JAKARTA SELATAN BERSAMA HIPMI GELAR BAKTI SOSIAL DAN VAKSINASI (BERITAMPI.COM)

Sejarah Berdirinya Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id

Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id didirikan oleh Hamdanil Asykar pada tanggal 27 Maret 2012 di Kota Bekasi Jl. Ir. H. Juanda No.220G Bulak Kapal Bekasi Timur dan Berbadan Hukum PT. GABUSELA (PT. GALIBUMI SEKAR LANGIT).

Namun dengan adanya peraturan baru dari Dewan PERS harus berbadan Hukum PT dibidang khusus Media maka dibuatlah PT baru dengan nama PT. MEDIA PATRIOT INTERNASIONAL dengan alamat yang sama.

Hamdanil Asykar selaku pendiri sekaligus Pemimpin Redaksi Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di PWI Bandung Jawa Barat dengan Tingkat Muda dan segera mengikuti jenjang berikutnya yaitu Madya dan Utama sebagai syarat mutlak Pemimpin Redaksi Media Online harus sudah mengikuti UKW sampai tingkat utama.

Nilai DA 57 dan PA 36 media online nasional www.mediapatriot.co.id otomatis mempunyai harga iklan / backlink yang tinggi yaitu Rp.5.000.000,- (NEGO) / Tayang.

Di ulang tahunnya yang ke 10 mulai tahun 2022 media online nasional www.mediapatriot.co.id memberikan apresiasi kepada para pengusaha UMKM mendapatkan diskon iklan / backlink mulai dari 10% sampai 90% sehingga bisa memberikan Brand kepada semua UMKM bisa dikenal keseluruh Indonesia bahkan ke mancanegara. (REDAKSI)



UCAPAN DARI BERBAGAI INSTANSI PEMERINTAH / SWASTA :


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *