oleh

Polres Banggai Gelar Konferensi Pers Kasus Penyalahgunaan Senpi dan Pengeroyokan

BANGGAI, MPI_Kepolisian Resor (Polres) Banggai menggelar konferensi pers terkait kasus penyalahgunaan senjata api (senpi) dan kasus pengeroyokan, Rabu (12/01/22), di Mapolres Banggai, kawasan perkantoran Bukit Halimun, Kelurahan Tanjung Tuwis, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim IPTU Adi Herlambang, S.I.K.

Baca Juga : AYU TINGTING KENA SOROTAN MUI (ARTIS6.COM)

Baca Juga : VIRAL JENAZAH (MAYAT) DI ANGKUT OJEK (BANGGAI.MEDIAPATRIOT.CO.ID)

“Ada dua kasus yang digelar hari ini, yakni kasus penyalahgunaan senpi dengan tersangka Brigpol Takdir dan kasus pengeroyokan dengan tersangka Rezi Darise dan Syawal,” ungkapnya dihadapan awak media.

Kapolres menuturkan untuk kasus penyalahgunaan senpi, pihaknya telah memeriksa tiga orang saksi, yakni Rezi Darise selaku pelapor, Syawal sebagai saksi dan Brigpol Takdir sebagai terlapor.

Sementara untuk kasus pengeroyokan telah memeriksa sejumlah saksi, yakni Brigpol Takdir selaku pelapor, Wiratama, Akmal Nur, Syawal, Yaya, Ochal, Rezi dan A selaku saksi kunci.

Lebih lanjut dikatakan pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk kedua kasus yang saling berkaitan ini.

“Barang bukti kedua kasus ini telah kami amankan, diantara pakaian yang dikenakan Takdir dan Rezi, selonsong peluru, hasil visum Takdir dan Rezi,” lanjutnya.

Ditambahkan untuk kasus pengeroyokan para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Juncto pasal 351 ayat 2 juncto pasal 55 dan 56

“Rezi dan Syawal dijerat Pasal 170 Juncto pasal 351 ayat 1 juncto pasal 55 dan 56 dengan ancaman hukuman 5,6 tahun penjara,” tambahnya.

Sedangkan untuk Brigpol Takdir kasus tersebut sudah ditangani Provost dan menunggu hasil kesimpulan penelitian dalam proses penyidikan kasus tersebut.

“Kasus penyalahgunaan senpi yang dilakukan Brigpol Takdir sedang ditangani di internal Polri. Untuk hukumannya belum bisa dipastikan karena masih menunggu hasil penelitian dalam proses penyidikan kasus tersebut,” tandasnya.(dewi)

Hubungi Bagian Redaksi / Iklan di Whatsapp Center 08999208174

Baca Juga : SEEKOR HARIMAU SERANG DOKTER HEWAN DI TAPSEL (MEDIAPATRIOT.CO.ID)

Baca Juga : KODIM 0504 /JAKARTA SELATAN BERSAMA HIPMI GELAR BAKTI SOSIAL DAN VAKSINASI (BERITAMPI.COM)

Sejarah Berdirinya Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id

Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id didirikan oleh Hamdanil Asykar pada tanggal 27 Maret 2012 di Kota Bekasi Jl. Ir. H. Juanda No.220G Bulak Kapal Bekasi Timur dan Berbadan Hukum PT. GABUSELA (PT. GALIBUMI SEKAR LANGIT).

Namun dengan adanya peraturan baru dari Dewan PERS harus berbadan Hukum PT dibidang khusus Media maka dibuatlah PT baru dengan nama PT. MEDIA PATRIOT INTERNASIONAL dengan alamat yang sama.

Hamdanil Asykar selaku pendiri sekaligus Pemimpin Redaksi Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di PWI Bandung Jawa Barat dengan Tingkat Muda dan segera mengikuti jenjang berikutnya yaitu Madya dan Utama sebagai syarat mutlak Pemimpin Redaksi Media Online harus sudah mengikuti UKW sampai tingkat utama.

Nilai DA 57 dan PA 36 media online nasional www.mediapatriot.co.id otomatis mempunyai harga iklan / backlink yang tinggi yaitu Rp.5.000.000,- (NEGO) / Tayang.

Di ulang tahunnya yang ke 10 mulai tahun 2022 media online nasional www.mediapatriot.co.id memberikan apresiasi kepada para pengusaha UMKM mendapatkan diskon iklan / backlink mulai dari 10% sampai 90% sehingga bisa memberikan Brand kepada semua UMKM bisa dikenal keseluruh Indonesia bahkan ke mancanegara. (REDAKSI)



UCAPAN DARI BERBAGAI INSTANSI PEMERINTAH / SWASTA :


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *