JAKARTA, MPI_Bripka H, Bintara Polri yang bertugas di Polres Parigi Moutong (Parimo) ditetapkan sebagai tersangka atas insiden tertembaknya salah seorang warga pada aksi unjuk rasa yang terjadi di Kabupaten Parimo beberapa waktu lalu.
Penetapan Bripka H sebagai tersangka ini berdasarkan hasil uji balistik Bidlabfor terhadap proyektil yang mengenai tubuh almarhum Erfaldi alias Aldi (21), warga Desa Tada, Tinombo Selatan, Kabupaten Parimo.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi di PTIK Jakarta saat mengumumkan hasil uji balistik Bidlabfor Polda Sulsel, Rabu (02/03/22).
“Terhadap proyektil hasil uji balistik ditemukan identik dengan anak peluru atau proyektil pembanding yang ditembakkan dari senpi organik jenis pistol HS-9 nomor seri H239748 yang dipegang oleh Bripka H,” ungkapnya melalui siaran pers yang diterima redaksi media ini melalui sambungan whatsapp.
Lebih lanjut dikatakan hasil uji DNA dari sample darah yang ditemukan pada proyektil juga identik dengan darah korban.
“Sehingga dalam proses penyidikan nantinya penyidik akan menetapkan Bripka H sebagai tersangka,” lanjutnya.
Rudy mengatakan pasal yang dipersangkakan jepada Bripka H adalah pasal 359 KUHP, yang berbunyi Barang siapa karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Ditambahkan hingga saat ini Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng telah memeriksa saksi sebanyak 14 orang termasuk Bripka H. Serta mengamankan barang bukti berupa satu butir proyektil, satu lembar jaket warna kuning, satu lembar baju kaos warna biru dongker dan 3 butir selongsong.
“Kita akan professional menangani anggota yang bersalah, melanggar SOP yang sudah ditetapkan. Semoga ini terakhir kali terjadi di Polri,” tandasnya.(dewi)
Komentar