oleh

Kasat Reskrim Polres Banggai: “Demas Bukan Petani Plasma, Tapi Tengkulak”

BANGGAI, MPI_Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Adi Herlambang, S.I.K. angkat bicara terkait penetapan status tersangka terhadap Demas Saampap alias DS (59), petani asal Desa Honbola, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai.

Secara khusus kepada awak media ini Kasat Reskrim mengungkapkan penetapan DS sebagai tersangka tertuang dalam surat ketetapan nomor S.Tap/57/V/2022/Reskrim tertanggal 25 Mei 2022.

Baca Juga : AYU TINGTING KENA SOROTAN MUI (ARTIS6.COM)

Baca Juga : VIRAL JENAZAH (MAYAT) DI ANGKUT OJEK (BANGGAI.MEDIAPATRIOT.CO.ID)

IPTU Adi menuturkan penyidik Satreskrim Polres Banggai menetapkan DS sebagai tersangka karena telah terbukti melakukan pencurian buah kelapa sawit di lokasi lahan HGU milik PT Sawindo Cemerlang (Scem) di Balo, Desa Honbola.

“Untuk menetapkan DS sebagai tersangka dalam perkara pencurian buah kelapa Sawit tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 107 UU nomor 39 tahun 2014 atau pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Penyidik telah memperoleh lebih dari dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP, diantaranya keterangan saksi, keterangan saksi ahli petunjuk, surat dan keterangan tersangka,” ungkapnya kepada awak media ini melalui sambungan whatsapp, Jumat (27/05/22).

Demas Saampap, petani asal Desa Honbola, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian buah sawit yang dilaporkan PT Sawindo Cemerlang.(foto: istimewa)

Kasat Reskrim menjelaskan DS bukanlah seorang petani plasma kelapa Sawit melainkan tengkulak. Dimana DS memanfaatkan petani dan warga setempat untuk melakukan pencurian buah sawit supaya dirinya bisa terlepas dari jerat hukum.

Diuraikan DS telah terbukti tertangkap tangan dua kali menggerakkan petani/warga setempat dengan imbalan sebesar Rp2.000,- perjanjang untuk melakukan pencurian buah kelapa sawit.

“Pencurian yang dilakukan DS pertama kali dilakukan pada November 2021, DS menyuruh melakukan tindakan tersebut melalui dua orang anak. Dan yang kedua pada Maret 2022 DS kembali mengulangi perbuatannya dengan menggerakkan seorang anak dan S. Dan para petani/warga tersebut statusnya merupakan saksi pada perkara dengan tersangka DS,” urainya.

Lebih lanjut IPTU Adi mengatakan penyidik hanya menetapkan tersangka kepada DS karena tidak memiliki alas hak/bukti kepemilikan lokasi tanah di Balo, Desa Honbola.

Ditegaskan DS mengaku memiliki lokasi dengan bukti Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang diterbitkan oleh YN, Kepala Desa (Kades) Honbola yang menjabat pada medio 2009-2014.

“YN sempat menjadi tersangka dalam perkara pemalsuan surat yang ditangani oleh Polda Sulteng. Dan perlu diketahui bersama kewenangan Kades untuk membagikan lokasi tanah negara melalui penerbitan SKPT sudah dicabut sejak tahun 2009,” tandasnya.(dewi)

Hubungi Bagian Redaksi / Iklan di Whatsapp Center 08999208174

Baca Juga : SEEKOR HARIMAU SERANG DOKTER HEWAN DI TAPSEL (MEDIAPATRIOT.CO.ID)

Baca Juga : KODIM 0504 /JAKARTA SELATAN BERSAMA HIPMI GELAR BAKTI SOSIAL DAN VAKSINASI (BERITAMPI.COM)

Sejarah Berdirinya Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id

Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id didirikan oleh Hamdanil Asykar pada tanggal 27 Maret 2012 di Kota Bekasi Jl. Ir. H. Juanda No.220G Bulak Kapal Bekasi Timur dan Berbadan Hukum PT. GABUSELA (PT. GALIBUMI SEKAR LANGIT).

Namun dengan adanya peraturan baru dari Dewan PERS harus berbadan Hukum PT dibidang khusus Media maka dibuatlah PT baru dengan nama PT. MEDIA PATRIOT INTERNASIONAL dengan alamat yang sama.

Hamdanil Asykar selaku pendiri sekaligus Pemimpin Redaksi Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di PWI Bandung Jawa Barat dengan Tingkat Muda dan segera mengikuti jenjang berikutnya yaitu Madya dan Utama sebagai syarat mutlak Pemimpin Redaksi Media Online harus sudah mengikuti UKW sampai tingkat utama.

Nilai DA 57 dan PA 36 media online nasional www.mediapatriot.co.id otomatis mempunyai harga iklan / backlink yang tinggi yaitu Rp.5.000.000,- (NEGO) / Tayang.

Di ulang tahunnya yang ke 10 mulai tahun 2022 media online nasional www.mediapatriot.co.id memberikan apresiasi kepada para pengusaha UMKM mendapatkan diskon iklan / backlink mulai dari 10% sampai 90% sehingga bisa memberikan Brand kepada semua UMKM bisa dikenal keseluruh Indonesia bahkan ke mancanegara. (REDAKSI)



UCAPAN DARI BERBAGAI INSTANSI PEMERINTAH / SWASTA :


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *