oleh

FPBLS dan AKL Desak Polres Banggai Cabut Status Tersangka Demas Saampap

BANGGAI, MPI_Front Petani Batui Lingkar Sawit (FPBLS) dan Aksi Kamisan Luwuk (AKL) mendesak Satreskrim Polres Banggai untuk mencabut status tersangka Demas Saampap (59), petani asal Desa Honbola, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai.

Hal ini disampaikan FPBLS dan AKL dalam siaran pers yang diterima awak media ini melalui sambungan whatsapp, Kamis (26/05/22).

Baca Juga : AYU TINGTING KENA SOROTAN MUI (ARTIS6.COM)

Baca Juga : VIRAL JENAZAH (MAYAT) DI ANGKUT OJEK (BANGGAI.MEDIAPATRIOT.CO.ID)

Dalam siaran persnya, FPBLS dan AKL menguraikan sejumlah point terkait konflik agraria yang terjadi antara petani di Kecamatan Batui dan Batui Selatan dengan PT Sawindo Cemerlang.

Yakni (1) pada tahun 2003 Demas Saampap telah menguasai lahannya di Desa Honbola, Kecamatan Batui, yang dibuktikan dengan SKPT dan Pajak Bumi Bangunan (PBB).

(2) DPRD Banggai telah mengeluarkan surat dengan nomor 890/113/DPRD tertanggal 17 Februari 2021 yang berisikan rekomendasi untuk mengembalikan lahan masyarakat salah satunya milik Demas Saampap

(3) Atas dasar SKPT dan bukti bayar PBB serta rekomendasi dari DPRD Banggai Demas Saampap pun melakukan aktivitas dilahannya sendiri pada Jumat, 26 November 2021.

Aktivitas tersebut yang kemudian dilaporkan PT Sawindo Cemerlang (Kencana Agri Group) ke Polres Banggai dengan laporan dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit.

(4) Berita acara kesepakatan yang ditandatangani Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui staf ahli Kepala Bagian Sumber Daya Alam Biro Perekonomian Setda Provinsi Sulteng tertanggal 20 Desember 2021, PT Sawindo Cemerlang diminta melakukan evaluasi SPK/SPHu.

Dan masyarakat yang memiliki hak atas tanah secara legal dan tidak mau lagi mengkerjasamakan dengan perusahaan untuk diselesaikan secara bersama dengan menghadirkan pemerintah daerah.

(5) Pada 11 Februari 2022 Polres Banggai menyurat kepada Demas Saampap untuk menemui Bripka Masri Rumbani pada Selasa, 15 Februari 2022, terkait permintaan klarifikasi.

(6) Pada 30 Maret 2022 FPBLS melakukan demonstrasi dan Bupati Banggai membentuk tim Kelompok kerja (Pokja) terkait penyelesaian petani dan PT Sawindo Cemerlang.

(7) Pada 25 Mei 2022 dengan nomor ketetapan S.TAP/57/V/2022/Reskrim Polres Banggai menetapkan Demas Saampap sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian buah sawit yang dilaporkan PT Sawindo Cemerlang.

Polres Banggai juga menyurati Demas Saampap dengan nomor surat panggilan S.PGl/364/V/2022/Reskrim guna didengar keterangannya sebagai tersangka oleh penyidik IPTU Jhoniniksen Lamahan SH.

(8) Bahwa konflik petani dan PT Sawindo Cemerlang saat ini sedang dalam penyelesaian Pemerintah Kabupaten Banggai secara perdata.

Pada uraian diatas bahwa proses hukum yang dilakukan oleh PT Sawindo Cemerlang melalui Polres Banggai dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap petani.

Untuk itu, Front Petani Batui Lingkar Sawit dan Aksi Kamisan Luwuk menuntut tiga point utama, yakni (1) Selesaikan kasus petani dan PT Sawindo Cemerlang melalui perdata.

(2) Hentikan kriminalisasi dan intimidasi terhadap petani, serta (3) Bebaskan Demas Saampap atas tuduhan pencurian sawit di lahan sendiri.(dewi)

Hubungi Bagian Redaksi / Iklan di Whatsapp Center 08999208174

Baca Juga : SEEKOR HARIMAU SERANG DOKTER HEWAN DI TAPSEL (MEDIAPATRIOT.CO.ID)

Baca Juga : KODIM 0504 /JAKARTA SELATAN BERSAMA HIPMI GELAR BAKTI SOSIAL DAN VAKSINASI (BERITAMPI.COM)

Sejarah Berdirinya Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id

Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id didirikan oleh Hamdanil Asykar pada tanggal 27 Maret 2012 di Kota Bekasi Jl. Ir. H. Juanda No.220G Bulak Kapal Bekasi Timur dan Berbadan Hukum PT. GABUSELA (PT. GALIBUMI SEKAR LANGIT).

Namun dengan adanya peraturan baru dari Dewan PERS harus berbadan Hukum PT dibidang khusus Media maka dibuatlah PT baru dengan nama PT. MEDIA PATRIOT INTERNASIONAL dengan alamat yang sama.

Hamdanil Asykar selaku pendiri sekaligus Pemimpin Redaksi Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di PWI Bandung Jawa Barat dengan Tingkat Muda dan segera mengikuti jenjang berikutnya yaitu Madya dan Utama sebagai syarat mutlak Pemimpin Redaksi Media Online harus sudah mengikuti UKW sampai tingkat utama.

Nilai DA 57 dan PA 36 media online nasional www.mediapatriot.co.id otomatis mempunyai harga iklan / backlink yang tinggi yaitu Rp.5.000.000,- (NEGO) / Tayang.

Di ulang tahunnya yang ke 10 mulai tahun 2022 media online nasional www.mediapatriot.co.id memberikan apresiasi kepada para pengusaha UMKM mendapatkan diskon iklan / backlink mulai dari 10% sampai 90% sehingga bisa memberikan Brand kepada semua UMKM bisa dikenal keseluruh Indonesia bahkan ke mancanegara. (REDAKSI)



UCAPAN DARI BERBAGAI INSTANSI PEMERINTAH / SWASTA :


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *