oleh

Awal 2022, Polres Bangkep Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkoba

BANGGAI KEPULAUAN, MPI_Kepolisian Resor (Polres) Banggai Kepulauan (Bangkep) menggelar konferensi pers pengungkapkan dua kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Bangkep, Jumat (07/01/22).

Konpers yang digelar di Aula Endra Dharmalaksana Mapolres Bangkep dipimpin Wakapolres Bangkep Kompol Hamdan, S.Kom, M.Si. didampingi Kasubbaghumas AKP Nicolas Wagey, S.H. dan Kasatres Narkoba IPTU Deky Wahyudi S.H, M.H.

Baca Juga : AYU TINGTING KENA SOROTAN MUI (ARTIS6.COM)

Baca Juga : VIRAL JENAZAH (MAYAT) DI ANGKUT OJEK (BANGGAI.MEDIAPATRIOT.CO.ID)

Wakapolres Bangkep menyampaikan di awal 2022 ini Satres Narkoba Polres Bangkep berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba dan telah mengamankan 3 tersangka bersama sejumlah barang bukti.

“Di awal tahun ini, Ada 2 kasus yang berhasil diungkap dan ditangkap para tersangkanya dan sejumlah barang bukti. Yakni kasus tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa ijin edar dan tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan untuk pertama, personel Satres Narkoba menangkap tersangka AT alias Y pada Senin (03/01/22), sekitar pukul 23.30 Wita, di jalan KRI Teluk Wajo, Desa Baka, Kecamatan Tinangkung.

Dituturkan saat dikejar oleh petugas, tersangka sempat membuang barang bukti berupa obat pil jenis THD (Trihexphenidyl), dan petugas melihat hal tersebut.

Dan Ketika di tangkap tersangka diantar oleh petugas untuk mengambil THD yang dibuangnya.

“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bangkep guna pemeriksaan lebih lanjut. AT alias Y telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 197 jo pasal 106 sub pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” tuturnya.

Sementara itu, untuk kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, para tersangka ditamgkap pada Selasa (04/01/22), sekitar pukul 09.00 Wita, di jalan KRI Tengiri, Desa Bongganan, Kecamatan Tinangkung.

Penangkapan yang dipimpin Kasatres Narkoba dilakukan usai menerima informasi dari masyarakat bahwa target operasi (TO), DD.M.D alias DD, sedang melakukan giat penyalahgunaan narkoba di sebuah penginapan yang berada di Desa Bongganan.

Saat ditangkap, lanjutnya, target sedang bersama seseorang, yakni MB aliat T, di kamar lantai 2 nomor 2 penginapan tersebut.

Ditambahkan terhadap DD.M.D alias DD dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1, dan terhadap MB alias T dikenakan pasal 112 ayat 1 Sub Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada kesempatan ini, Wakapolres Bangkep menghimbau agar seluruh masyarakat terus berpartisiapsi aktif mendukung tugas Polri dalam mengungkap kasus-kasus narkoba.

“Narkoba sangat berbahaya dan merusak generasi muda. Kami berharap dukungan masyarakat dan media dalam mengungkap penyalahgunaan narkoba dan mensosialisasikan efek yang ditimbulkan dari narkoba,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Kasat Res Narkoba Iptu Deky Wahyudi S.H, M.H. menambahkan ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Bangkep.

“Ketiga tersangka sudah ditahan, dimana salah satu tersangka, yakni DD.M.D alias DD sudah lama menjadi TO kami. Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum kami berkat bantuan dari informasi masyarakat. Ini sangat membantu kami. Sehingga kami menyampaikan apresiasi atas hal itu,” tandasnya.(dewi)

 

 

Hubungi Bagian Redaksi / Iklan di Whatsapp Center 08999208174

Baca Juga : SEEKOR HARIMAU SERANG DOKTER HEWAN DI TAPSEL (MEDIAPATRIOT.CO.ID)

Baca Juga : KODIM 0504 /JAKARTA SELATAN BERSAMA HIPMI GELAR BAKTI SOSIAL DAN VAKSINASI (BERITAMPI.COM)

Sejarah Berdirinya Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id

Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id didirikan oleh Hamdanil Asykar pada tanggal 27 Maret 2012 di Kota Bekasi Jl. Ir. H. Juanda No.220G Bulak Kapal Bekasi Timur dan Berbadan Hukum PT. GABUSELA (PT. GALIBUMI SEKAR LANGIT).

Namun dengan adanya peraturan baru dari Dewan PERS harus berbadan Hukum PT dibidang khusus Media maka dibuatlah PT baru dengan nama PT. MEDIA PATRIOT INTERNASIONAL dengan alamat yang sama.

Hamdanil Asykar selaku pendiri sekaligus Pemimpin Redaksi Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di PWI Bandung Jawa Barat dengan Tingkat Muda dan segera mengikuti jenjang berikutnya yaitu Madya dan Utama sebagai syarat mutlak Pemimpin Redaksi Media Online harus sudah mengikuti UKW sampai tingkat utama.

Nilai DA 57 dan PA 36 media online nasional www.mediapatriot.co.id otomatis mempunyai harga iklan / backlink yang tinggi yaitu Rp.5.000.000,- (NEGO) / Tayang.

Di ulang tahunnya yang ke 10 mulai tahun 2022 media online nasional www.mediapatriot.co.id memberikan apresiasi kepada para pengusaha UMKM mendapatkan diskon iklan / backlink mulai dari 10% sampai 90% sehingga bisa memberikan Brand kepada semua UMKM bisa dikenal keseluruh Indonesia bahkan ke mancanegara. (REDAKSI)



UCAPAN DARI BERBAGAI INSTANSI PEMERINTAH / SWASTA :


Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *