oleh

Rezi Darise Ditetapkan Sebagai Tersangka, Erik Alimun: “Kami Akan Analisis dan Mengkaji Hasil Pemeriksaan”

BANGGAI, MPI_LBH-Progresif, Tim Kuasa Hukum Rezi Darise alias RD (20), korban penembakan oknum polisi beridentitas Brigpol T, membenarkan penetapan status tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap kliennya dan seorang teman kliennya, Syawal.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum, Erik Ronaldo Alimun, S.H. kepada sejumlah awak media, Selasa (11/01/22), di halaman parkir 168 House Luwuk, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, usai gelar reka ulang.

“Iya, memang benar klien kami, Rezi Darise, bersama temannya, Syawal, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan yang dilaporkan Brigpol T. Sekitar pukul 10.30 Wita Rezi dan Syawal telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” ungkapnya.

Lebih lanjut Erik mengatakan meskipun ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan terhadap kliennya.

“Klien kami tidak ditahan, sedangkan Syawal ditahan di Mapolres Banggai. Kami tidak meminta penangguhan atau dibantarkan. Intinya klien kami masih dibolehkan untuk pulang,” lanjutnya.

Direktur LBH-Progresif ini menegaskan Tim Kuasa Hukum masih akan mengkaji serta menganalisa hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap kliennya hingga pelaksanaan rekonstruksi untuk kemudian mengambil langkah-langkah hukum selanjutnya.

“Kami akan mengkaji dan menganalisa hasil pemeriksaan terlebih dahulu, setelah itu baru akan mengambil sikap untuk upaya hukum ke depan,” tegasnya.

Ditambahkan LBH-Progresif yang terdiri dari Erik Ronaldo Alimun, S.H. selaku ketua tim, Lois Lodewikh Sintung, S.H., Razwin Baka, S.H. dan William Meangi ditunjuk sebagai Tim Kuasa Hukum oleh keluarga Rezi pada Senin, 10 Januari 2022.

“LBH-Progresif ditunjuk sebagai Tim Kuasa Hukum oleh keluarga Rezi Darise sejak Senin, 10 Januari 2022,” pungkasnya.(dewi)