oleh

Korban Penembakan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pengeroyokan

BANGGAI, MPI_Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai resmi menetapkan Rezi Darise alias RD (20), korban penembakan oknum anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai beridentitas Brigpol T, sebagai tersangka, Selasa (11/01/22).

Penetapan tersangka terhadap RD dan seorang rekannya, Syawal alias S, berdasarkan laporan polisi tentang tindakan pengeroyokan yang dilaporkan oleh Brigpol T.

Dikabarkan insiden pengeroyokan ini yang memicu Brigpol T mengambil tindakan menggunakan senjata api (senpi) yang dipinjampakaikan kepadanya dan mengakibatkan RD mengalami luka tembak di paha atas bagian kiri.

Kedua insiden yang saling berkaitan ini terjadi di sebuah tempat hiburan malam yang berlokasi di samping SPBU Simpong, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Kamis (06/01/22) sekitar pukul 03.00 Wita.

Dengan menggunakan kursi roda, RD mendatangi Mapolres Banggai, kawasan perkantoran Bukit Halimun, Kelurahan Tanjung Tuwis, Kecamatan Luwuk Selatan, Selasa (11/01/22), sekitar pukul 09.00 Wita, untuk menjalani pemeriksaan.

RD menjalani pemeriksaan oleh penyidik sejak pukul 11.30 Wita hingga pukul 20.30 Wita. Usai pemeriksaan, penyidik Satreskrim Polres Banggai melanjutkan dengan rekontruksi atau reka ulang atau rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam reka ulang yang berakhir sekitar pukul 22.00 Wita memperagakan puluhan adengan dengan menghadirkan sejumlah saksi. Diantaranya dua orang perempuan dimana salah satunya diduga yang menjadi pemicu awal insiden pengeroyokan dan penembakan.

Sementara adengan yang dilakukan Diantaranya adegan Brigpol T yang jatuh setelah dianiaya oleh RD dibantu S hingga jatuh dan adegan Brigpol T yang menggunakan senpi hingga mengenai RD.

Hingga berita ini diturunkan pihak Satreskrim Polres Banggai belum memberikan keterangan terkait hasil rekontruksi yang turut dihadiri pengacara RD, pihak keluarga RD dan S, awak media dan sejumlah masyarakat.(dewi)