oleh

Polres Banggai Gelar Konferensi Pers Kasus Penyalahgunaan Senpi dan Pengeroyokan

BANGGAI, MPI_Kepolisian Resor (Polres) Banggai menggelar konferensi pers terkait kasus penyalahgunaan senjata api (senpi) dan kasus pengeroyokan, Rabu (12/01/22), di Mapolres Banggai, kawasan perkantoran Bukit Halimun, Kelurahan Tanjung Tuwis, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim IPTU Adi Herlambang, S.I.K.

“Ada dua kasus yang digelar hari ini, yakni kasus penyalahgunaan senpi dengan tersangka Brigpol Takdir dan kasus pengeroyokan dengan tersangka Rezi Darise dan Syawal,” ungkapnya dihadapan awak media.

Kapolres menuturkan untuk kasus penyalahgunaan senpi, pihaknya telah memeriksa tiga orang saksi, yakni Rezi Darise selaku pelapor, Syawal sebagai saksi dan Brigpol Takdir sebagai terlapor.

Sementara untuk kasus pengeroyokan telah memeriksa sejumlah saksi, yakni Brigpol Takdir selaku pelapor, Wiratama, Akmal Nur, Syawal, Yaya, Ochal, Rezi dan A selaku saksi kunci.

Lebih lanjut dikatakan pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk kedua kasus yang saling berkaitan ini.

“Barang bukti kedua kasus ini telah kami amankan, diantara pakaian yang dikenakan Takdir dan Rezi, selonsong peluru, hasil visum Takdir dan Rezi,” lanjutnya.

Ditambahkan untuk kasus pengeroyokan para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Juncto pasal 351 ayat 2 juncto pasal 55 dan 56

“Rezi dan Syawal dijerat Pasal 170 Juncto pasal 351 ayat 1 juncto pasal 55 dan 56 dengan ancaman hukuman 5,6 tahun penjara,” tambahnya.

Sedangkan untuk Brigpol Takdir kasus tersebut sudah ditangani Provost dan menunggu hasil kesimpulan penelitian dalam proses penyidikan kasus tersebut.

“Kasus penyalahgunaan senpi yang dilakukan Brigpol Takdir sedang ditangani di internal Polri. Untuk hukumannya belum bisa dipastikan karena masih menunggu hasil penelitian dalam proses penyidikan kasus tersebut,” tandasnya.(dewi)