BANGGAI, MPI_Polres Banggai menetapkan Brigpol T sebagai tersangka pada kasus penyalahgunaan senjata api (senpi) pada insiden yang terjadi di salah satu tempat hiburan malam (THM) pada Kamis, 06 Januari 2022, sekitar pukul 03.30 Wita.
Hal ini disampaikan Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers yang berlangsung di depan Mapolres Banggai, kawasan perkantoran Bukit Halimun, Kelurahan Tanjung Tuwis, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Rabu (12/01/22).
“Brigpol Takdir ditetapkan sebagai tersangka pada kasus penyalahgunaan senpi yang dipinjampakaikan untuk kedinasan. Kasus ini dilaporkan oleh korban, Rezi Darise (20) pada Kamis, 06 Januari 2022,” ungkapnya.
Kapolres mengatakan untuk kasus ini Provost Polres Banggai telah memeriksa tiga orang saksi, yakni pelapor, Syawal dan Brigpol T sebagai terlapor.
Sejumlah barang bukti juga telah diamankan diantaranya pakaian korban dan hasil visum yang menunjukkan adanya luka akibat tembakan.
“Brigpol T melakukan pelanggaran kode etik dan sedang ditangani Provost Polres Banggai. Pelanggaran kode etik itu internal terkait dengan penggunaan senpi. Terkait hukumannya masih menunggu hasil penelitian penyidikan,” tandasnya.(dewi)