oleh

Miliki 1,81 Gram Sabu, Pemuda Asal Bulagi Terancam 12 Tahun Penjara

BANGGAI KEPULAUAN, MPI_RES (19), seorang pemuda asal Kecamatan Bulagi, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), terancam hukuman 12 tahun penjara karena memiliki narkotika jenis sabu berat bruto 1,81 gram.

RES diciduk tim opsnal Satres Narkoba Polres Bangkep yang dipimpin KBO Aipda Fahruddin Ayub, S.H. di kawasan pelabuhan rakyat Salakan, Kecamatan Tinangkung, Senin (09/05/22), sekitar pukul 20.00 Wita.

Baca Juga : AYU TINGTING KENA SOROTAN MUI (ARTIS6.COM)

Baca Juga : VIRAL JENAZAH (MAYAT) DI ANGKUT OJEK (BANGGAI.MEDIAPATRIOT.CO.ID)

Kepada awak media ini, Kasatres Narkoba Polres Bangkep IPTU Deky Wahyudi, S.H., M.H. mengungkapkan penangkapan terhadap RES yang telah menjadi target operasi oleh pihaknya berawal dari informasi yang dihimpun oleh tim opsnal Satres Narkoba Polres.

“RES yang sudah menjadi target operasi ditangkap sesaat setelah turun dari kapal penumpang KM Ledy Lubato yang berangkat dari pelabuhan Luwuk. Saat ditangkap RES langsung diamankan di kantor Syahbandar Salakan,” ungkapnya melalui sambungan whatsapp.

Lebih lanjut dikatakan saat dilakukan penggeledahan pada badan serta bawaan yang disaksikan oleh beberapa staf dinas perhubungan dan syahbandar ditemukan sejumlah barang bukti.

Berupa 4 paket plastik kecil berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,81 gram, 3 buah pipet, 1 buah pipet sebagai sendok, 9 buah plastik bening, 1 buah HP Xiaomi Redmi Note 8 Warna Hitam dan 1 buah kotak plastik tupperware.

“Tim kami telah bekerja keras untuk mengungkap kasus ini. Terhadap pelaku saat ini sedang dilakukan proses penyidikan penahanan dan ditahan dirutan Polres Bangkep. RES dijerat dengan Pasal 112 Tindak Pidana UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan pidana denda Rp800 juta,” pungkasnya.(dewi)

Hubungi Bagian Redaksi / Iklan di Whatsapp Center 08999208174

Baca Juga : SEEKOR HARIMAU SERANG DOKTER HEWAN DI TAPSEL (MEDIAPATRIOT.CO.ID)

Baca Juga : KODIM 0504 /JAKARTA SELATAN BERSAMA HIPMI GELAR BAKTI SOSIAL DAN VAKSINASI (BERITAMPI.COM)

Sejarah Berdirinya Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id

Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id didirikan oleh Hamdanil Asykar pada tanggal 27 Maret 2012 di Kota Bekasi Jl. Ir. H. Juanda No.220G Bulak Kapal Bekasi Timur dan Berbadan Hukum PT. GABUSELA (PT. GALIBUMI SEKAR LANGIT).

Namun dengan adanya peraturan baru dari Dewan PERS harus berbadan Hukum PT dibidang khusus Media maka dibuatlah PT baru dengan nama PT. MEDIA PATRIOT INTERNASIONAL dengan alamat yang sama.

Hamdanil Asykar selaku pendiri sekaligus Pemimpin Redaksi Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di PWI Bandung Jawa Barat dengan Tingkat Muda dan segera mengikuti jenjang berikutnya yaitu Madya dan Utama sebagai syarat mutlak Pemimpin Redaksi Media Online harus sudah mengikuti UKW sampai tingkat utama.

Nilai DA 57 dan PA 36 media online nasional www.mediapatriot.co.id otomatis mempunyai harga iklan / backlink yang tinggi yaitu Rp.5.000.000,- (NEGO) / Tayang.

Di ulang tahunnya yang ke 10 mulai tahun 2022 media online nasional www.mediapatriot.co.id memberikan apresiasi kepada para pengusaha UMKM mendapatkan diskon iklan / backlink mulai dari 10% sampai 90% sehingga bisa memberikan Brand kepada semua UMKM bisa dikenal keseluruh Indonesia bahkan ke mancanegara. (REDAKSI)



UCAPAN DARI BERBAGAI INSTANSI PEMERINTAH / SWASTA :


Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *