BANGGAI KEPULAUAN, MPI_RES (19), seorang pemuda asal Kecamatan Bulagi, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), terancam hukuman 12 tahun penjara karena memiliki narkotika jenis sabu berat bruto 1,81 gram.
RES diciduk tim opsnal Satres Narkoba Polres Bangkep yang dipimpin KBO Aipda Fahruddin Ayub, S.H. di kawasan pelabuhan rakyat Salakan, Kecamatan Tinangkung, Senin (09/05/22), sekitar pukul 20.00 Wita.
Kepada awak media ini, Kasatres Narkoba Polres Bangkep IPTU Deky Wahyudi, S.H., M.H. mengungkapkan penangkapan terhadap RES yang telah menjadi target operasi oleh pihaknya berawal dari informasi yang dihimpun oleh tim opsnal Satres Narkoba Polres.
“RES yang sudah menjadi target operasi ditangkap sesaat setelah turun dari kapal penumpang KM Ledy Lubato yang berangkat dari pelabuhan Luwuk. Saat ditangkap RES langsung diamankan di kantor Syahbandar Salakan,” ungkapnya melalui sambungan whatsapp.
Lebih lanjut dikatakan saat dilakukan penggeledahan pada badan serta bawaan yang disaksikan oleh beberapa staf dinas perhubungan dan syahbandar ditemukan sejumlah barang bukti.
Berupa 4 paket plastik kecil berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,81 gram, 3 buah pipet, 1 buah pipet sebagai sendok, 9 buah plastik bening, 1 buah HP Xiaomi Redmi Note 8 Warna Hitam dan 1 buah kotak plastik tupperware.
“Tim kami telah bekerja keras untuk mengungkap kasus ini. Terhadap pelaku saat ini sedang dilakukan proses penyidikan penahanan dan ditahan dirutan Polres Bangkep. RES dijerat dengan Pasal 112 Tindak Pidana UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan pidana denda Rp800 juta,” pungkasnya.(dewi)