oleh

Babasanyoan Batui dan Masyarakat Honbola Desak Bupati Banggai Batalkan HGU PT Scem

BANGGAI, MPI_Lembaga masyarakat Banggai wilayah Babasanyoan Batui bersama masyarakat Desa Honbola, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, mendesak Bupati Banggai Ir. H. Amirudin Tamoreka untuk membatalkan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sawindo Cemerlang alias Scem (Kencana Agri Group).

Desakan tersebut termaktub dalam surat penolakan bernomor 2/IV/2022 tertanggal 11 Mei 2022 yang ditandatangani oleh Bosanyo Batui Thalib Agama, Ketua Lembqga Adat Batui Baharuddin Hi. Saleh dan Kepala Desa Honbola Pinus Lakawa, S.KM.

Dalam surat disebutkan keberadaan PT Scem di wilayah Kecamatan Batui selama 11 tahun seharusnya dapat memberikan dampak positf terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat dan lembaga Bbasanyoan Batui.

Namun, kenyataannya tidak demikian. Kehadiran PT Scem banyak menimbulkan konfik, baik konflik antar sesama masyarakat, lembaga adat masyarakat Batui serta pada pihak perusahaan itu sendiri.

Surat penolakan lembaga masyarakat Banggai wilayah Babasanyoan Batui bersama masyarakat Desa Honbola atas HGU PT Sawindo Cemerlang.

Untuk itu, lembaga Babasanyoan Batui bersama masyarakat Desa Honbola menyatakan sikap “menolak”.

Adapun penolakan yang dimaksud adalah areal yang berada di Seseba Ompokita, Kotak, Kolam, Markas, Uwe Tonga, Uwe Biwi dan Uwe Mosoni untuk tidak dijadikan status HGU.

Sebab areal-areal yang dimaksud merupakan sumber penghidupan masyarakat hak ulayat secara kolektif dan masyarakat Desa Honbola.

Lembaga Babasanyoan Batui dan masyarakat Desa Honbola meminta dan memohon kepada Bupati Banggai agar untuk mengeluarkan surat keputusan pembatalan HGU pada bidang NIB 00061 dan NIB 00062 untuk menghindari konflik berkepanjangan.(dewi)