oleh

Wabup Banggai: “Perubahan UU Perimbangan Keuangan Berdampak Positif Kepada Pemda”

BANGGAI, MPI_Dengan adanya perubahan terkait UU perimbangan keuangan memberikan kemudahan dan akses kepada pemerintah daerah untuk lebih mendapatkan tambahan pendapatan bagi daerah.

Hal ini diungkapkan Wakil Bupati Banggai Drs. H. Furqanuddin Masulilia, M.M. pada giat penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Petikan Anggaran 2022 Satuan Kerja (Satker) Lingkup KPPN Luwuk, Jumat (17/12/21).

“Otonomi daerah yang didasarkan pada kemampuan pengelolaan keuangan daerah, khususnya yang berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD), belum mampu memberikan kontribusi yang cukup signifikan. Dengan adanya perubahan UU perimbangan keuangan memberikan dampak positif kepada daerah,” ugkapnya.

Untuk itu, daerah-daerah penghasil Sumber Daya Alam (SDA) diharapkan dapat diberikan perhatian lebih oleh pusat, khususnya terkait Dana Bagi Hasil (DBH).

“Daerah penghasil sangat berdampak terhadap kondisi lingkungan usaha yang berkaitan dengan SDA. Namun bila mendapatkan perhatian lebih melalui DBH daerah penghasil bisa meminimalisir dampak dari usaha SDA tersebut,” tutupnya.(dewi)