oleh

Ditresnarkoba Polda Sulteng Ungkap Penyeludupan 29 KG Sabu dari Malaysia

PALU, MPI_Di penghujung 2021 ini Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Bea Cukai Palu berhasil mengagalkan upaya penyeludupan narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari negeri Jiran, Malaysia.

Sabu dengan berat total 29 KG tersebut terungkap saat penangkapan terhadap tersangka, lelaki beridentitas D (39), Sabtu (25/12/21), di dusun Dondasa, Desa Siboang, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulteng.

Hal ini disampaikan Kapolda Sulteng Irjen Pol Drs.Rudy Sufahriadi dalam press confrence di hadapan media, Selasa (28/12/2021), yang digelar di Mapolda Sulteng.

Kapolda mengatakan pada 03 November 2021 Ditresnarkoba Polda Sulteng mendapatkan informasi terkait akan adanya aktifitas penyelundupan narkotika jenis shabu yang berasal dari Malaysia masuk ke wilayah Sulteng melalui jalur laut.

Setelah melakukan penyelidikan, pada 25 Desember 2021 tersangka D berhasil ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulteng dibantu Bea Cukai Palu.

“D merupakan target operasi (TO). Setelah melalukan penyelidikan selama sebulan Ditresnarkoba Polda Sulteng dibantu Bea Cukai Palu berhasil menangkap D,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kapolda mengatakan kepada petugas D mengaku telah menyimpan narkotika di rumah pamannya di Desa Balukang, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala.

“Dari pengakuan tersebut petugas lantas menuju rumah yang dimaksud dan menemukan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 29 paket dengan berat 29 Kilogram,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Direktur Resnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Aman Guntoro menambahkan selain 29 paket sabu dengan berat 29 kilogram, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti lainnya.

Yaitu satu unit kapal, lima unit handphone, satu pucuk senjata api rakitan dan tiga butir amunisi.

Tak hanya itu, dari hasil pengembangan juga diamankan sejumlah tersangka lainnya, yakni R (43) warga Desa Pesik, Kecamatan Sojol Utara, Kabupaten Donggala, S (40) warga Kabupaten Tolitoli, A (35) warga Sandaran Kabupatem Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan H (36) yang beralamat Batu 13 Apas Negeri Sabah Malaysia.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka di jerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Para tersangka diancam dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau seumur hidup atau hukuman mati. Dan pidana denda paling sedikit Rp1 Milyar dan paling banyak Rp10 Milyar,” pungkasnya.(dewi)