oleh

Penyeludupan 7 Ton Solar ke Malut Digagalkan Ditpolairud Polda Sulteng di Perairan Teluk Banggai

BANGGAI LAUT, MPI_Patroli Ditpolairud Polda Sulteng berhasil mengagalkan upaya penyeludupan 7 ton BBM jenis solar yang akan dibawa ke wilayah Provinsi Maluku Utara (Malut), Jumat (15/04/22).

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto kepada awak media ini melalui sambungan whatsapp, Senin (18/04/22).

“Kapal Patroli KP XIX-1003 Ditpolairud Polda Sulteng mengagalkan upaya penyeludupan 7 ton BBM jenis solar pada Jumat (15/04/22) sore, di perairan teluk Banggai, Kabupaten Banggai laut (Balut),” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan 7 ton solar yang disimpan dalam ratusan jerigen itu diangkut oleh sebuah kapal kayu tanpa nama dan tidak dilengkapi dokumen resmi.

“Tujuh ton solar tersebut rencananya akan dibawa ke Pulau Taliabu, Provinsi Malut,” lanjutnya.

Ditambahkan selain 7 ton solar, empat orang yang ada di dalam kapal itu turut diamankan dan saat ini telah berada di Mako Ditpolairud Polda Sulteng untuk proses penyidikan.

“Para tersangka dijerat Pasal 53 jo Pasal 55 UU Migas dengan ancaman 6 tahun dan atau denda maksimal Rp60 Milyar,” pungkasnya.(dewi)