BANGGAI, MPI_ZSI, korban tindak kekerasan yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Darussalam Toili menolak upaya restorativ justice yang diupayakan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai.
Tak hanya korban, keluarga korban juga melakukan penolakan upaya restorativ justice tersebut.
Kepada awak media ini, Siti Aminah, nenek korban, menyampaikan upaya damai tidak menemui titik temu. Sehingga kasus dugaan kekerasan santriwati itu akan berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Luwuk.
“Senin, 18 April 2022, pihak Kejari Banggai melakukan upaya restorativ justice atas kasus yang menimpa cucu saya. Tapi kami menolak karena persoalan ini sudah cukup lama. Kami minta kasus terus dilanjutkan ke tahap selanjutnya,” ungkapnya kepada awak media ini melalui sambungan telepon, Selasa (19/04/22).
Lebih lanjut Siti Aminah mengatakan keluarga korban, dalam hal ini dirinya dan ibu korban, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai untuk memberikan hukuman kepada tersangka sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami minta ini kasus sampai pengadilan dan tersangka bisa di hukum sesuai UU. Dan hawaban Pihak Kejari Banggai bahwa akan segera melimpahkan kasus tersebut ke PN Luwuk untuk segera disidangkan,” tandasnya.
Sementara itu, dihubungi secara terpisah Kordinator Aksi Kamisan Luwuk Sugianto Adjadar menyampaikan pihaknya mendukung Kejari Banggai untuk profesional dalam penanganan kasus dugaan kekerasan tersebut.
“Aksi Kamisan Luwuk mendukung pihak Kejari untuk profesional dalam menangani kasus ini. Kami akan tetap mengawal dan mendukung pihak Kejari untuk menyelesaikan kasus ini,” pungkasnya.(dewi)