BANGGAI, MPI_Pengadilan Tipikor PN Palu menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim terhadap perkara pungutan terhadap masyarakat yang melakukan pembebasan lahan PT. Koninis Fajar Mineral (KFM) yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Tuntung Tarif Tamagola, Jumat (20/05/22).
Dalam amar putusan, Tarif Tamagola dijatuhi hukuman empat tahun tahun penjara oleh majelis hakim karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf e UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana dalam dakwaan Primair.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai melalui Kasie Intelijen Firman Wahyudi, S.H. dalam siaran pers nomor PR-05/P.2.11/Kph.3/05/2022 yang diterima awak media melalui sambungan whatsapp.
Dalam rilisnya disebutkan selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 juta subsidiair 6 bulan kurungan kepada Tarif Tamagola.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasyim, S.H. menyatakan Pikir-pikir.(dewi)