oleh

Diduga Selingkuh Dengan Sang Istri, AR Aniaya Seorang Pria Dengan parang

BANGGAI, MPI_Penyidik unit Reskrim Polsek Batui melimpahkan berkas perkara kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Jumat (04/03/22), sekitar pukul 10.00 Wita.

Kapolsek Batui IPTU IKY Widata, S.H. menyampaikan pelimpahan berkas perkara tahap II ini pihaknya menyerahkan tersangka bersama alat bukti setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara lengkap alias P21.

Lebih lanjut dikatakan peristiwa penganiayaan menggunakan sajam ini terjadi di area kompleks PT Banggai Sentral Sulawesi (BSS), Kelurahan Lamo, Kecamatan Batui, Senin (03/01/22), sekitar pukul 15.30 Wita.

Dimana tersangka AR alias A menganiaya seorang pria beridentitas AK (31), warga Kelurahan Lamo, Kecamatan Batui, yang menyebabkan AK mengalami luka robek pada bagian punggung tangan sebelah kanan.

Kapolsek menuturkan 3 hari sebelum kejadian tersangka mencari AK untuk memberitahunya agar tak lagi mengganggu istrinya. Namun, tersangka tak mendapati AK, hanya bertemu dengan keponakan AK.

“Tersangka baru mengetahui keberadaan korban melalui sebuah pesan mesenger yang diterimanya. Membaca pesan itu, pelaku langsung mencari dan menemukan korban di TKP,” tuturnya.

Saat menemukan AK, lanjutnya, tersangka langsung mencabut parang miliknya dan mengejar AK. Ketika AK terjatuh, tersangka langsung menikam di bagian paha AK namun ditangkis oleh AK sehingga mengenai tangan sebelah kiri dan mengalami sobek.

“Usai menganiaya AK, tersangka menyuruh AK ke Puskesmas untuk mengobati lukanya dan tersangka langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Batui. Motif penganiayaan karena tersangka menduga AK berselingkuh dengan istri tersangka,” tandasnya.(dewi)