oleh

Dinyatakan P21, Kasus Dugaan Kekerasan Santriwati di Toili Siap Disidangkan

BANGGAI, MPI_Berkas kasus dugaan kekerasan santriawati di Ponpes Darussalam Toili akhirnya dinyatakan P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai.

Hal ini disampaikan oleh Kordinator aksi kamisan Luwuk Sugianto Adjadar kepada awak media ini melalui sambungan whatsapp, Rabu (13/04/22).

“Berkas kasus dugaan kekerasan terhadap santriwati yang dilakukan salah satu pimpinan pondok pesantren di Desa Jaya Kencana, Kecamatan Toili, telah di P21 atau hasil penyidikan dinyatakan sudah lengkap oleh Kejari Banggai,” ungkapnya.

Gogo, sapaan akrabnya, menuturkan Aksi Kamisan Luwuk mendatangi Kejari Banggai untuk mempertanyakan kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak pada Selasa, 12 April 2022.

Saat itu, pihaknya menemui Kasi Pidum Kejari Banggai Jefri, S.H. dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ihwal, S.H.

“Pada pertemuan itu, pihak Kejari Banggai menyampaikan bahwa berkas kasus dugaan kekerasan terhadap santriawati telah P21. Dan pihak kejaksaan telah menyurat ke Polsek Toili terkait penyerahan tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Negeri (PN) Luwuk. Pihak Polsek Toili pun mengabarkan akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke PN Luwuk dalam 1-2 hari kedepan,” lanjutnya.

Gogo menambahkan pihaknya akan terus mengawal secara serius kasus tindak pidana murni tersebut sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Ini jelas tindak pidana murni sebagimana pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan kami serius mengawal kasus ini,” tandasnya.(dewi)