PALU, MPI_Persidangan kasus dugaan penyalahgunaan APBDes T.A 2017 dan 2018 pada Desa Pohi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp969 juta telah memasuki agenda pembacaan tuntutan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Muhammad Fadil Paramajeng, S.H. menuntut terdakwa Iksan R Ahmad alias IRA hukuman penjara selama 7,5 tahun.
“Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor). Terdakwa dituntut dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan dan denda sebesar Rp250 juta subsidair 6 buulan kurungan,” baca JPU dalam persidangan.
Selain itu, JPU menuntur terdakwa untuk membayar uang Pengganti sebesar Rp. 969.314.777,61 (sembilan ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus empat belas ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah enam puluh satu sen).
“Apabila tidak dapat membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” lanjut JPU.
Usai sidang pembacaan tuntuntan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.(dewi)