oleh

Dua Raperda Disahkan, Rusdi Sinaling: “Implementasikan Dengan Maksimal Untuk Masyarakat”

BANGGAI KEPULAUAN, MPI_Ketua DPRD Banggai Kepulauan (Bangkep) Rusdin Sinaling menegaskan peraturan daerah (perda) harus mampu diimplementasikan dengan maksimal untuk masyarakat.

Hal ini disampaikannya dalam rapat paripurna dengan agenda pengesahan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Perda, Rabu (18/05/22).

Yakni perda tentang pengelolaan kekayaan intelektual dan perda tentang Lain-lain pendapatan yang sah.

“Perda harus mampu diimplementasikan dengan maksimal untuk masyarakat,” tegasnya.

Rusdin menuturkan sudah banyak raperda yang telah dipariputnakan oleh DPRD Bangkep namun masih ditemukan ketidakadilan dalam penerapannya di kalangan masyarakat.

Foto istimewa

“Banyak raperda yang telah disahkan namun tidak maksimal penerapannya di lapangan. Terbukti dengan banyaknya keluhan dari masyarakat tang disampaikan melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) maupun DPRD Bangkep,” pungkasnya.

Senada dengan itu, anggota fraksi Demokrat DPRD Bangkep Hatta Mayuna menekankan kepada para anggota legislatif (aleg) untuk lebih meningkatkan pengawasannya terhadap penerapan perda.

Dan tak hanya membahas tentang pokok pikiran (pokir) pembangunan diwilayahnya masing-masing saat turun reses.

“Saat turun reses jangan hanya mbahas tentangbpokir, tapi juga harus membahas dan mengawasi penerapan perda pada masyarakat,” tandasnya.(dewi)

Artikel ini sebelumnya terbit di portal banggainet.com