BANGGAI, MPI_Dua tersangka kasus pengeroyokan terhadap Brigadir Takdir, Rezi Darise (20) dan Syawal, terancam hukuman 5,6 tahun penjara.
Kasus pemgeroyokan ini dilaporkan oleh Brigpol Takdir ke SPKT Polres Banggai pada Jumat, 07 Januari 2022, dengan laporan polisi Nomor : LP-B/21 /1/2022/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng.
Hal ini diungkapkan Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama, S.H., S.I.K. M.H. didampingi Kasat Reskrim IPTuU Adi Herlambang, S.I.K., Rabu (12/01/22), pada gelar konferensi pers.
Kapolres menuturkan keduanya dijerat dengan pasal 170 dimana bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap seseorang.
Dan dijunctokan dengan pasal 352 ayat 1 mengingat korban setelah hasil visum masih dapat beraktifitas, namun ada kerusakan dibagian hidung dan mulut.
Serta juncto pasal 55 tentang turut melakukan dan pasal 56 tentang membantu melakukan.
Kapolres menambahkan terhadap Rezi Darise tidak dilakukan penahanan karena masih dalam proses perawatan jalan.
“Terhadap tersangka Rezi diberikan pembantaran karena masih dalam proses perawatan jalan. Namun, proses hukum telah dilakukan,” pungkasnya.(dewi)
Komentar