PALU, MPI_Dalam rangka memperkuat sinergitas kerjasama dan kemerdekaan pers, Ahli Dewan Pers Sulawesi Tengah (Sulteng) gelar audensi bersama Bidang Humas (Bidhumas) Polda Sulteng, Selasa (11/01/22).
Diwakili Ruslan Sangadji dan Basri Marzuki, Ahli Dewan Pers Sulteng diterima langsung Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto didampingi Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari.
Pada kesempatan ini, Ruslan Sangadji memgungkapkan salah satu peran dan fungsi keterwakilan Dewan Pers daerah untuk memfasilitasi dan mengatasi permasalahan delik pers dan laporan kerja pers yang berujung ke proses pidana.
Tak hanya itu, ia juga mendorong peningkatan kemerdekaan pers di Sulteng serta memastikan penerapan kode etik jurnalistik dalam setiap pelaksanaan tugas dan hasil karya jurnalistik untuk mewujudkan profesional pers.
Ia berharap laporan masyarakat terkait kerja pers di jajaran Polda Sulteng dapat ditangani bersama-sama dengan ahli Dewan Pers daerah untuk menentukan kategori kasus tersebut, apakah kasus delik pers atau murni pidana.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Sulteng mengapresiasi kunjungan Ahli Dewan Pers daerah ke Bidhumas Polda Sulteng.
Ia mengatakan kunjungan ini selain untuk bersilahturahmi juga untuk bertukar pendapat terkait penguatan sinergitas dalam pelaksanaan MoU Dewan Pers dan Polri, khususnya Polda Sulteng dan jajaran.
Didik juga menekankan keberadaan Ahli Dewan Pers daerah yang merupakan kepanjangan tangan Dewan Pers pusat akan disampaikan kepada seluruh Polres jajaran.
“Kedepannya dalam penanganan perkara pers, baik yang merupakan delik pers atau murni merupakan pidana, kita akan meminta keterangan ahli Dewan Pers daerah,” tandasnya.(dewi)