BANGGAI, MPI_Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai menggelar sosialisasi peraturan bupati (perbup) Banggai tentang Tambahan Penghasilan (TPP) ASN, Rabu (06/04/22), di ruang rapat umum Kantor Bupati Banggai, kawasan perkantoran Bukit Halimun, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.
Sosialisasi yang dibuka oleh Sekda Banggai Ir. Abdullah Alu, M.Si. dihadiri oleh para Assisten dan Kabag lingkup Setda banggai, pimpinan OPD dan Camat serta undangan lainnya.
Dalam arahannya Sekda menyampaikan proses pelaksanaan TPP tidak seperti apa yang diharapkan, dimana ada sejumlah aturan baru yang harus disesuaikan.
Salah satunya pembayaran TPP harus ada rekomendasi dari Menteri Keuangan RI, dimana sebelumnya rekomendasi tersebut belum menjadi syarat mutlak.
Sekda menguraikan untuk memperoleh rekomendasi membutuhkan proses yang cukup panjang. Dimulai dari Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah, diproses di Biro Keuangan Kemendagri, dan terakhir di Kemenkeu.
“Proses yang harus dilewati cukup panjang. Tim harus melakukan konsultasi ke provinsi, baik di Biro Keuangan maupun di Biro Ortal. Dan diketahui bahwa KPK sudah masuk ke sistem perencanaan dan sistem pelaksanaan. Mohon perhatikan hal ini, jangan nikmat membawa sengsara,” pungkasnya.(dewi)