BANGGAI LAUT, MPI_Seorang pria beridentitas SF (32) dibekuk Satresnarkoba Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) di sebuah kos-kosan di Desa Tinakin, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut (Balut), Rabu (13/04/22), sekitar pukul 09.30 Wita.
SF dibekuk karena memiliki 3.000 butir obat jenis Trihexiphenidyl (THD) tanpa izin.
Kasat Resnarkoba Polres Bangkep IPTU Deky Wahyudi, S.H., M.H. mengatakan SF dibekuk berdasarkan informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat tentang adanya oknum masyarakat yang memesan obat jenis THD melalui jasa pengiriman.
“SF ditangkap karena diduga mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin. Saat dilakukan penggeledahan di tempat kosnya ditemukan 3.000 butir obat keras jenis THD,” ungkapnya kepada awak media ini melalui sambungan whatsapp, Kamis (14/04/22).
Ditambahkan saat ini SF bersama sejumlah barang bukti berupa 3.000 butir THD dan dan satu unit HP merek Vivo Y30 diamankan di Mapolres Bangkep untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Bangkep guna penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.(dewi)