BANGGAI, MPI_Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran dan Pendapatan Daerah (APBD) Banggai tahun 2022.
Kesepakatan ini ditandatangani pada sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Banggai, Suprapto N, dengan agenda penetapan Raperda APBD Banggai tahun 2022, Senin (29/11), di gedung graha Pemda, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
Mewakili Bupati Banggai, Wakil Bupati Banggai, Drs. H. Furqanuddin Masulili, M.M. menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang telah berpartisipasi terhadap disepakatinya rumusan Raperda APBD Banggai tahun 2022.
“Apresiasi dan ucapan terima kasih kami haturkan kepada semua pihak , khususnya pimpinan dan anggota DPRD Banggai, atas dukungan dan kerjasamanya dalam pembahasan dan penyempurnaan sehingan Raperda APBD Banggai tahun 2022 bisa ditetapkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan berdasarkan penetapan tersebut, eksekutif dan legislatif akan saling mendukung dan berkontribusi sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian hingga evaluasi sebagai bentuk aktualisasi prinsip kemitraan sebagai sesama unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Wabup menuturkan kebijakan pembangunan daerah yang termuat dalam APBD 2022 merupakan proses program pembangunan daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah yang berorientasi pada pemenuhan urusan pemerintahan, baik yang terkait dengan pelayanan dasar publik maupun pencapaian sasaran pembangunan.
“Hal tersebut merupakan jaminan atas terpenuhinya hak-hak pelayanan dasar masyarakat, seperti pelayanan kesehatan, pendidikan yang berkualitas dan kebutuhan dasar lainnya,” tuturnya.
Ditambahkan, dengan ditetapkannya Raperda APBD Banggai tahun 2022, Pemkab Banggai akan segera menyampaikan Raperda tentang APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD kepada Gubernur untuk dievaluasi.
“Dari hasil evaluasi akan dilakukan penyempurnaan untuk diputuskan melalui sidang paripurna untuk ditetapkan menjadi Perda APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD TA 2022,” tambahnya.
Pada kesempatan ini, Wabup juga menghimbau kepada seluruh kepala serta perangkat daetah untuk segera menyusun dan menyempurnakan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk menjadi dasar pelaksanaan anggaran di tahun 2022.
“Kami berharap seluruh stakeholder memberikan dukungan kepada pemerintah daerah untuk mewujudkan seluruh program dan kegiatan dalam rangka membangun daerah Kabupaten Banggai,” pungkasnya.(dewi)