oleh

Dua Pria Asal Pagimana Dibekuk Saat Transaksi Narkoba

BANGGAI, MPI_Dua pria asal Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, yakni AJ alias A (22) dan HR alias H (31), dibekuk aparat Satnarkoba Polres Banggai, Rabu (16/02/22).

Penangkapan terhadap kedua pria dilakukan usai polisi menerima informasi tentang adanya transaksi narkoba di Jalan Monginsidi, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk.

Kasat Narkoba Polres Banggai IPTU Makmur, S.H. kepada awak media menyampaikan usai menerima informasi tersebut pihaknya langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Lebih lanjut dikatakan saat tiba di lokasi yang dimaksud petugas melihat ada dua pria berboncengan di sepeda motor berhenti di pinggir jalan dengan gerak gerik mencurigakan.

Karena mencurigakan anggota langsung menyergap keduanya, namun salah seorang langsung melarikan diri dan dilakukan pengejaran.

“Tersangka AJ ditangkap di jalan Monginsidi sekitar pukul 16.30 Wita. Sedangkan tersangka HS berhasil ditangkap di jalan Sugiono, Kecamatan Luwuk, sekitar pukul 17.00 Wita,” ungkapnya melalui siaran pers yang diterima awak media ini, Rabu (16/02/22) malam.

Dari hasil penggeledahan badan keduanya ditemukan barang bukti berupa 8 sachet plastik bening berisi butiran kristal diduga sabu dengan berat bruto 18, 96 gram, 1 buah pembungkus rokok, 1 buah bong.

“Dari AJ ditemukan lima sachet dengan berat bruto 14,71 gram yang disimpan dalam pembungkus rokok. Sedangkan dari HR ditemukan tiga sachet dengan berat bruto 4,25 gram dan seperangkat alat hisap sabu (bong). Kami juga menyita ponsel para tersangka,” lanjutnya.

Tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Banggai guna proses hukum lebih lanjut.

“Kedua tersangka saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Banggai,” tutupnya.(dewi)