BANGGAI KEPULAUAN, MPI_Kapolres Banggai Kepulauan (Bangkep) menegaskan bahwa dalam penanganan kasus narkoba Polri bertindak tegas dan tak pandang bulu, termasuk pada anggota Polri yang terlibat narkoba.
Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bangkep, Desa Baka, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Bangkep, Rabu (02/03/22).
“Polri tegas dalam penanganan kasus narkoba, tidak pandang bulu untuk bertindak dan menangkap para pelakunya. Semua akan diproses sampai tuntas sesuai SOP. Termasuk pada anggota Polri yang terlibat narkoba,” tegasnya.
Pada kesempatan ini, Kapolres yang didampingi Kasubbag Humas AKP Nicolas Wagey, S.H. dan Kasatres Narkoba IPTU Deky Wahyudi, S.H., M.H. juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Bangkep dan Banggai Laut (Balut) atas perbuatan oknum anggotanya yang telah meresahkan.
“Kami mohon maaf kepada masyarakat karena sudah meresahkan atas perbuatan oknum personil Polri yang bertugas di Polsek Banggai karena terlibat penyalahgunaan narkoba,” lanjutnya.
Kapolres juga memberikan apresiasi kepada masyarakat karena sudah membantu Polri dalam mengungkap kasus narkoba.
“Kami juga berterimakasih kepada masyarakat yang sudah membantu Polri dalam pengungkapan kasus-kasus narkoba ini,” tandasnya.
Diketahui, seorang oknum anggota Polisi beridentitas Bripka MH (35), yang dalam kesehariannya bertugas di Polsek Banggai, Polres Banggai Kepulauan (Bangkep), ditangkap Satresnarkoba Bangkep pada Selasa, 01 Maret 2022, sekitar pukul 19.45 Wita, karena terlibat penyalahgunaan narkoba.
Bripka MH dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan terancam di PTDH.(dewi)