oleh

Terlibat Narkoba, Oknum Anggota Polisi di Polsek Banggai Terancam di PTDH

BANGGAI LAUT, MPI_Seorang oknum anggota Polisi beridentitas Bripka MH (35), yang dalam kesehariannya bertugas di Polsek Banggai, Polres Banggai Kepulauan (Bangkep), terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Bripka MH ditangkap Satresnarkoba Bangkep pada Selasa, 01 Maret 2022, sekitar pukul 19.45 Wita, karena terlibat penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Bangkep AKBP Bambang Herkamto, S.H. didampingi Kasubbag Humas AKP Nicolas Wagey, S.H. dan Kasatres Narkoba IPTU Deky Wahyudi, S.H., M.H. saat gelar konferensi pers.

Kapolres Bangkep AKBP Bambang Herkamto, S.H. menyampaikan penangkapan terhadap Bripka MH berawal dari informasi tentang adanya paket narkoba jenis shabu yang dikirim di kapal penumpang KM Rejeki Baru dari Kota Luwuk menuju Kota Banggai.

Lebih lanjut dikatakan ketika kapal tiba dipelabuhan Banggai Tim Opsnal yang dipimpin KBO AIPDA Fahruddin Ayub, S.H. melihat seseorang yakni Bripka MH mengambil paket tersebut di tempat penitipan barang.

Melihat hal itu, lanjutnya, Tim Opsnal pun
membututi Bripka MH. Ketika di dermaga, tim langsung mencegah Bripka MH, namun Bripka MH langsung melempar paket yang dipegang ke laut.

“Tim Opsnal berhasil mengambil kembali paket yang dibuang ke laut, dan melakukan penggeledahan terhadap Bripka MH di kantor Syahbandar,” ungkapnya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bangkep, Desa Baka, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Bangkep, Rabu (02/03/22).

Kapolres menambahkan dari hasil penggeledahan terhadap paket dan Bripka MH ditemukan 1 plastik bening berisikan butiran kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 2.18 gram, 1 buah HP vivo Y50 biru tosca, 1 buah box pengiriman warna putih, 6 buah anti gores hp, 3 buah baterei hp, 1 buah phonestand warna hitam, 1 buah dos travel adaptor warna putih dan 1 buah buku petunjuk HP redmi.

“Kasus yang menjerat Bripka MH saat ini masih dalam pendalaman lebih lanjut untuk pengembangan. Bripka MH dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Personil Polri yang terlibat narkoba juga bisa di PTDH,” tandasnya.(dewi)