BANGGAI LAUT, MPI_Seorang pria lanjut usia (lansia) beridentitas IDL (69), warga Kelurahan Dodung, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut (Balut) terancam 12 tahun penjara karena mengantongi sabu.
Kapolres Banggai Kepulauan (Bangkep) AKBP Bambang Herkamto, S.H. mengatakan kasus penyalahgunaan narkoba yang diungkap Satresnarkoba ini terjadi pada Kamis, 17 Februari 2022.
“Pada Kamis, 17 Februari 2022, sekitar pukul 12.00 Wita, Satresnarkoba Polres Bangkep menangkap seorang pria lansia beridentitas IDL (69), warga Kecamatan Banggai, Kabupaten Balut, karena mengantongi narkotika jenis sabu,” ungkapnya pada konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Bangkep, Desa Baka, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Bangkep, Rabu (02/03/22).
Dalam penangkapan, lanjutnya, Satresnarkoba Polres Bangkep turut mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni 10 paket plastic kecil berisi butiran kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 1.34 gram, 1 unit HP Realmi warna biru tosca, 1 buah pipet warna hitam, 1 buah potongan pipet (sendok) dan 1 buah plastik kecil berisi sisa shabu.
Lebih lanjut Kapolres menegaskan kasus ini sudah dalam penyidikan dan barang bukti diduga shabu sedang di periksa di Labfor Makassar.
“IDL dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” tandasnya.
Dalam konferensi pers ini Kapolres Bangkep didampingi Kasubbag Humas AKP Nicolas Wagey, S.H. dan Kasatres Narkoba IPTU Deky Wahyudi, S.H., M.H.(dewi)