BANGGAI, MPI_Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai melalui Satgas Covid-19 menggelar rapat koordinasi (rakor) dan evaluasi PPKM, Rabu (02/03/22), di ruang rapat khusus kantor Bupati Banggai, kawasan perkantoran Bukit Halimun, Kecamatan Luwuk Selatan.
Rakor yang dipimpin Wakil Bupati Banggai Drs. H. Furqanuddin Masulili, M.M. ini menghasilkan 15 point kesimpulan yang dibacakan oleh Ketua Satgas Covid-19 Banggai Drs. H. Alfian Djibran, M.M.
Berikut point kesimpulan rapat:
1. Seluruh wilayah di Sulawesi Tengah berada di zona orange (level 3).
2. PPKM level 3 diberlakukan pada kegiatan yang mengakibatkan banyak orang untuk sementara waktu diberlakukan pembatasan yang ketat, yakni prokes, pendampingan satgas covid apabila melaksanakan kegiatan.
Bilamana mengalami kesulitan dalam mengendalikan jumlah massa, maka kegiatan akan ditunda hingga kondisi level PPKM menurun.
3. Pemberlakuan prokes yang sangat ketat dan dilakukan upaya-upaya konkrit yakni pendisiplinan masker (sweeping masker) di tempat-tempat umum. Dan berlaku di seluruh tingkatan wilayah agar kesadaran masyarakat akan disiplin prokes ditingkatkan.
4. Percepatan vaksinasi secara maksimal, khususnya pada wilayah yang target vaksinasinya maaih kurang.
Kondisi objektif pada saat ini untuk vaksinasi dosis I 87 persen, dosis II 39,16 persen, lansia 60 persen, anak sekolah usia 6-11 tahun dosis I 62 persen dan dosis II 13 persen.
Vaksinasi bagi masyarakat umum, baik yang berada di kantor pemerintah, perusahaan, lingkungan sekolah yang berkaitan dengan persyaratan pelayanan administrasi dan proses belajar mengajar harus diwajibkan mengikuti vaksinasi.
5. Untuk proses belajar mengajar ditegaskan kembali bagi tenaga pendidikan dan kependidikan yang belum divaksin tidak diperbolehkan memasuki ruang kelas.
6. Khusus pelaku perjalanan diwajibkan persyaratan vaksin, antigen, PCR sesuai kondisi daerah dan akan dilakukan sampling antigen bagi penumpang yang datang danenggunakan aplikasi peduli lindungi.
7. Pelaku usaha dibatasi pengunjungnya dan ditutup pada pukul 21.00 Wita.
8. Camat, forkopincam serta jajarannya hingga tingkat desa/kelurahan dan RT/RW mengaktifkan kembali posko PPKM.
9. Di kantor pemerintah, swasta dan sekolah bila terdapat cluster baru maka akan dihentikan aktivitasnya selama 5 hari. Dan akan dilakukan testing, treaching dan treatment terhadap yang terkonfirmasi Covid-19.
10. Satgas Covid-19 bertugas melaksanakan dan menangani secara preentif dan presensif tentang kesadaran Covid dari segi penyebaran pandemi, pengaturan prokes dan vaksinasi serta pemulihan ekonomi, yang diterjemahkan atau dieksekusi oleh OPD sebagai lending sektor pemegang masalah keuangan yang terdokumentasi dalam anggaran, untuk segera melaksanakan fungsi dan program yang sudah ditetapkan yang tertuang dalam DPA, baik anggaran daerah maupun APBN, untuk jaring pengaman sosial termasuk didalamnya adalah gairah ekonomi pelaku usaha, sehingga satgas Covid di segala tingkat berfungsi.
11. Segera lakukan sosialisasi terhadap cunter hoax yang berkembang terkait vaksinasi.
12. OPD lending sektor yang berkaitan dengan inputing vaksinasi dalam hal ini dukcapil untuk segera proaktif progres memperbaiki tentang data induk kependudukan agar inputing vaksinasi berjalan dengan lancar.
13. Resepsi pernikahan, hajatan dan kegiatan olahraga dilaksanakan dengan jumlah maksimal 50 orang. Untuk resepsi pernikahan dan hajatan tidak diperkenankan makan ditempat, melainkan menggunakan nasi kotak dengan tetap menerapkan prokes yang ketat.
14. Bilamana kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan yang tidak bisa dikendalikan, atau yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan penyebaran Covid, untuk sementara akan dilakukan evaluasi, salah satunya pelaksanaan pameran pembangunan.
15. PPKM level berlaku sejak 01 Maret hingga 14 Maret 2022.(dewi)