BANGGAI, MPI_Empat pelajar di Kecamatan Batui diamankan ke Mapolsek Batui karena kedapatan membawa minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus, Jumat (04/03/22) sekitar pukul 22.00 Wita.
Kapolsek Batui IPTU I KY Widata, S.H saat itu anggotanya yang sedang patroli malam melintasi SPBU Batui dan melihat sekelompok remaja yang sedang berkumpul.
“Melihat mobil patroli, keempat remaja, yakni RD (17), RP (17) RH (17) dan RS (15) langsung berlarian dari tempat duduknya, sehingga dilakukan pengejaran oleh petugas dan berhasil diamankan,” ungkapnya kepada awak media ini melalui sambungan whatsapp, Sabtu (05/03/22).
Lebih lanjut dikatakan saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan dua kantong plastik bening berisi miras tradisional jenis cap tikus ukuran setengah liter masih dalam kondisi utuh.
“Miras cap tikus yang belum sempat dikonsumsi dan keempat pelajar tersebut diamankan ke Mapolsek Batui guna dimintai keterangan lebih lanjut,” lanjutnya.
Dari hasil interogasi, lanjutnya, diketahui miras ini dibeli oleh pelajar RP dari seorang warga di Kecamatan Kintom seharga Rp30 ribu perkantong. Namun RP tidak mengenali siapa penjualnya.
Kapolsek menambahkan keempat remaja ini didata dan diberikan pembinaan serta pihaknya akan mengundang para orang tua dari para remaja tersebut.
“Pengawasan yang ketat terhadap para anak remaja sudah sewajibnya dilakukan agar mereka terhindar pergaulan bebas yang negatif. Generasi muda merupakan harapan bangsa di masa depan, kita sebagai orang tua harus lebih peduli dan mengarahkan mereka ke jalan yang benar,” tandasnya.(dewi)