BANGGAI, MPI_Seorang pria yang sudah lanjut usia (lansia) beridentitas PS (69), warga Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, dianiaya dua orang lelaki yang berstatus ayah dan anak.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Senin, 07 Maret 2022, sekitar pukul 14.40 Wita, di kebun milik korban.
Kapolsek Batui IPTU IKY Widata, S.H. mengatakan peristiwa penganiayaan terjadi saat korban sedang mengembala sapi ternaknya dihampiri oleh pelaku, HT (68), yang juga Warga Kecamatan Batui Selatan, dengan marah-marah.
HT langsung memegang tangan korban sehingga korban berontak dan keduanya terjatuh di rumput. Saat terjatuh, HT berteriak memanggil anaknya, OL, dan meminta anaknya untuk memegang tangan korban.
“Saat OL memegang tangan korban, HT pun langsung melayangkan bogem mentah ke arah wajah korban yang menyebabkan pelipis kanan korban luka robek dan berdarah,” ungkap Kapolsek.
Tak terima atas diperlakukan seperti itu, lanjutnya, korban pun melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke SPKT Polsek Batui.
“Peristiwa penganiayaan ini dilaporkan korban ke SPKT Polsek Batui dengan laporan polisi nomor LP/02/III/2022/POLDA SULTENG/RES-BGI/SEK-BATUI, tanggal 07 Maret 2022,” lanjutnya.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan usai menerima laporan korban angotanya langsung ke TKP dan menangkap pelaku dirumahnya.
“Pelaku ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan dan diamankan di Mapolsek Batui guna dimintai keterangannya lebih lanjut,” ucapnya.
Kapolsek menambahkan motif penganiayaan diduga karena perebutan lahan tanah. Dimana pada beberapa waktu lalu korban menegur pelaku karena melakukan pengukuran lokasi tanah yang diklaim korban sebagai miliknya.
“Jadi tanah yang diukur oleh pelaku diklaim korban sebagai miliknya karena telah dibelinya dari seorang warga dengan harga Rp40 juta. Namun, pelaku juga mengklaim bahwa lahan tersebut adalah miliknya. Karena pada 1980 pelaku merupakan orang pertama yang membuka lahan itu namun tanpa memikiki surat-surat,” pungkasnya.(dewi)