BANGGAI KEPULAUAN, MPI_Satreskrim Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) resmi menahan Wakil Ketua (Waket) I DPRD Bangkep Risal Arwie alias RA. RA ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan senjata api (senpi) jenis air gun, Kamis (10/03/22).
Hal ini disampaikan Kapolres Bangkep AKBP Bambang Herkamto, S.H. kepada awak media ini melalui sambungan whatsapp.
“RA hari ini kita periksa sebagai tersangka kasus penyalahgunaan Air Gun dan selanjutnya kita lakukan penahanan. Untuk keterangan lebih lengkap saya belum bisa memberikan sekarang karena sedang dalam perjalanan ke Luwuk,” tandasnya.
Diketahui Satreskrim Polres Bangkep telah tiga kali melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap RA, yakni pemeriksaan pertama pada Jumat (04/03/33), pemeriksaan kedua pada Senin, (07/03/22) dan pemeriksaan ketiga pada Kamis (10/03/22).
Pada panggilan pertama RA tak memenuhi panggilan dengan alasan masih menunggu kedatangan penasehat hukum yang akan mendampinginya dalam pemeriksaan.
Sementara saat panggilan pemeriksaan kedua RA tak memenuhi panggilan tanpa memberi kabar apapun.
Setelah dua kali tak memenuhi panggilan, RA akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan ketiga dengan didampingi penasehat hukumnya Rasyidi Bakri, S.H.
Dihubungi awak media ini, penasehat hukum RA Rasyidi Bakar, S.H. belum bisa memberikan keterangan dengan alasan sedang berkendara.
“Nanti hubungi kembali, saya masih berkendara,” pungkasnya.(dewi)