oleh

Kantongi Sabu 3,27 Gram, Dua Pria di Kecamatan Balantak Dibekuk Petugas

BANGGAI, MPI_Dua pria masing-masing beridentitas AL alias A (36) asal Kecamatan Luwuk, dan AS (42) asal Kelurahan Balantak dibekuk Sat Narkoba Polres Banggai di dua tempat yang berbeda di Kecamatan Balantak, Kabupaten Banggai, Kamis (10/03/22).

AL diringkus aparat di kompleks PKM Kecamatan Balantak sekitar pukul 00.45 Wita, sedangkan AS diringkus di salah satu rumah warga sekitar pukul 17.20 Wita.

Kepada awak media ini, Kasat Narkoba Polres Banggai IPTU Makmur, S.H. menyampaikan penangkapan terhadap kedua tersangka ini berkat informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya aktifitas dan transaksi terkait narkoba.

AL alias A dibekuk Satnarkoba Polres Banggai di rumdis PKM Balantak.

Mendapat laporan tersebut, lanjutnya, pihaknya langsung bergerak cepat menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

“AL kami bekuk tanpa perlawanan di depan teras salah satu rumdis PKM Balantak. Sementara AS dibekuk disalah satu rumah warga saat hendak bertransaksi narkoba,” ungkapnya melalui sambungan whatsapp, Jumat (11/03/22).

AS dibekuk Satnarkoba Polres Banggai di salah satu rumah di Kelurahan Balantak.

Dari AL disita dua sachet plastik bening yang dibungkus dengan tisu berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat bruto 2,06 gram.

Sementara dari AS disita 4 sachet plastik bening berisi butiran kristal diduga sabu dengan berat bruto 1,21 gram yang disembunyikan di atas lemari.

“Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Banggai guna proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.(dewi)